Tambang Ilegal di Subang Marak, Pemkab Wadul ke Pemprov Jabar

Subang, Lingkar.news – Penjabat Bupati Subang Imran mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaporkan terkait adanya tambang ilegal yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Kami (sebelumnya) telah melapor, karena terkait dengan penambangan itu sepenuhnya kewenangan Pemprov Jabar,” katanya, di Subang, Sabtu (18/1)

Ia menyebutkan bahwa dalam laporan itu, pihaknya menyampaikan agar dilakukan penertiban terkait kegiatan penambangan ilegal yang berdampak kepada lingkungan.

Selain menyampaikan laporan, kata dia, Pemkab Subang juga mengambil langkah lainnya dalam menyikapi banyaknya penambangan bebatuan di wilayah Subang selatan.

Untuk menyikapi itu, Pemkab Subang telah melakukan pemberlakuan jam operasional untuk mobil truk pengangkut hasil tambang yang melintasi wilayah Subang. Itu bertujuan agar aktivitas truk besar pengangkut hasil tambang tidak membahayakan aktivitas masyarakat.

Sedangkan terkait dengan ramainya temuan penambangan Ilegal di Kecamatan Kasomalang dan Kecamatan Jalancagak, Imran mengaku bahwa dirinya bersama Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Herman Suryatman telah melaksanakan peninjauan langsung.

Menurut Sekda, setelah pihaknya melakukan peninjauan ke area penambangan di Subang, ditemukan terdapat enam perusahaan penambangan yang beroperasi di wilayah Subang.

Dari enam perusahaan tambang itu, lima perusahaan di antaranya izinnya telah kadaluarsa atau habis masa berlaku, dan dilakukan penutupan. Satu perusahaan lagi memiliki izin hingga bulan September tahun 2025.

Untuk lima perusahaan yang izinnya kadaluarsa, kata Sekda, Pemprov Jabar pada November 2024 telah melayangkan surat teguran, meminta pihak perusahaan itu menghentikan kegiatan penambangan karena hal tersebut ilegal.

“Sesuai dengan izin penjabat Gubernur sudah dikirimkan (laporan) kepada Kapolda terkait dengan penambangan ilegal di Subang. Sudah kami laporkan ke aparat penegak hukum. Sebelumnya kami juga memberikan surat peringatan kepada bersangkutan untuk kedua kalinya,” tuturnya.

Sementara itu, Gubernur terpilih Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya mendesak Satpol PP serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jabar segera turun mengusut penambangan yang diduga ilegal di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang.

“Kepala Satpol PP dan ESDM harus segera turun ke lapangan. Telusuri siapa pemiliknya, dan sudah berapa lama melakukan penambangan ilegal ini,” ucapnya.

Dedi mengatakan, penambangan yang diduga ilegal itu merugikan negara dan masyarakat. Apalagi, kendaraan besar pengangkut hasil tambang itu selalu melintasi jalan besar yang merupakan jalan provinsi, bahkan ada sejumlah titik jalan yang cepat mengalami kerusakan. (rara-lingkar.news)