CIANJUR, Lingkar.news – Sekretaris Daerah (Sekda) Cianjur Cecep Alamsyah mengatakan tenaga honorer di sejumlah dinas teknis juga masih diperlukan karena jumlah aparatur sipil negara (ASN) yang ada belum memadai untuk melaksanakan tugas di pemerintahan. Oleh sebab itu, tenaga honorer terutama guru tidak akan dihapus atau dibersihkan.
“Kalau pemerintah pusat nantinya mengeluarkan kebijakan pembersihan di daerah, Pemkab Cianjur akan mengalihkan statusnya ke Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) atau pengangkatan ASN,” katanya di Cianjur, Selasa, 23 Juli 2024.
Selama belum ada kebijakan dari pemerintah pusat, pihaknya akan tetap mempertahankan keberadaan tenaga honorer di sejumlah dinas dan instansi termasuk tenaga pendidikan, karena keterbatasan jumlah ASN yang setiap tahun berkurang karena pensiun dan lainnya.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Cianjur, Ayi Reza Addairobi, mengatakan jumlah pegawai honorer di Cianjur sekitar 8.000 orang, sebagian besar merupakan tenaga pendidikan atau guru.
Sedangkan jumlah terbanyak lainnya honorer di bidang kesehatan di Dinas Kesehatan Cianjur dan sisanya menyebar di dinas teknis dengan rincian 4.000 orang adalah guru honorer, sisanya honorer kesehatan dan di dinas teknis lain.
“Saat ini Pemkab Cianjur masih membutuhkan tenaga honorer karena dalam setahun terdapat 300 hingga 500 ASN yang pensiun. Tenaga honorer yang dibutuhkan tidak sembarangan, mereka harus berkualifikasi dan mempunyai kompetensi yang dibutuhkan,” katanya.
Dia menjelaskan sejak 20 Juli 2022 ada surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) dan Pemkab Cianjur terkait larangan penerimaan pegawai non-ASN karena pemerintah pusat sedang menyelesaikan data tenaga honorer yang ada di database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Sehingga pada tahun 2024 Pemkab Cianjur akan mengangkat 4.000 honorer menjadi PPPK, di mana 3.066 di antaranya adalah guru honorer, 500 honorer kesehatan, sisanya honorer di dinas teknis.
“Pemerintah pusat berencana mengangkat semua honorer sebagai PPPK dengan dua istilah tenaga honorer penuh waktu dan paruh waktu, di mana gaji PPPK golongan VII, VIII, VIII, di atas UMR atau sekitar Rp3 juta,” katanya.
Ketika pengangkatan PPPK menjadi tenaga fungsional akan ditambah tunjangan fungsional dan tambahan penghasilan pegawai (TPP) sehingga take home pay bisa mencapai Rp 7 juta. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)