LINGKAR JABAR

Sterilkan Trotoar, Pemkot Bandung Bongkar 63 Bangunan Liar di Jalan Dipatiukur

Bandung, Lingkar.news – Pemerintah Kota Bandung menertibkan 63 bangunan liar yang berdiri di sepanjang kawasan Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (25/6/2026). Langkah ini diambil sebagai upaya mengembalikan fungsi trotoar dan saluran air demi menciptakan kenyamanan bagi masyarakat.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menjelaskan bahwa penertiban tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan kawasan yang sebelumnya telah diawali melalui koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Sebelum pembongkaran, pemerintah telah memberikan berbagai peringatan dan kesempatan kepada para pemilik bangunan untuk membongkar secara mandiri. Sebagian warga, dibantu oleh Pak RW, sudah mulai membongkar. Nah, yang tidak mau membongkar, ya kita bantu bongkarkan,” ujar Farhan.

Ia memastikan bahwa Pemerintah Kota Bandung senantiasa mengedepankan pendekatan persuasif dalam setiap proses penertiban. Kendati demikian, bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum tetap harus ditindak tegas karena melanggar aturan.

Pemerintah Kota Bandung menegaskan bahwa trotoar harus steril dari bangunan permanen maupun semi permanen demi kenyamanan publik, sehingga tidak akan ada ganti rugi atau relokasi bagi pemilik usaha.

“Prinsipnya, di atas trotoar tidak boleh ada bangunan permanen ataupun semi permanen. Itu masuk kategori bangunan liar. Sesuai perda, tidak ada kompensasi dan tidak ada relokasi,” tegas Farhan.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyebut bahwa mayoritas pemilik bangunan telah kooperatif melakukan pembongkaran secara mandiri setelah diberikan serangkaian surat peringatan.

“Alhamdulillah, dalam masa pemberian Surat Peringatan (SP) 1, SP 2, dan SP 3, para pemilik bangunan sudah melakukan pembongkaran secara mandiri. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran kewilayahan yang telah mengondisikan sehingga kegiatan hari ini berjalan lancar,” ujar Bambang.

Bambang menambahkan bahwa prosedur penertiban telah dijalankan secara ketat, mulai dari tahap sosialisasi, pemberitahuan, hingga penerbitan surat peringatan resmi.

Pihaknya menilai bahwa pendekatan persuasif adalah kunci utama keberhasilan penertiban kali ini, karena memungkinkan pemilik bangunan untuk menyelamatkan material yang masih memiliki nilai ekonomis.

“Trotoar seharusnya digunakan untuk pejalan kaki, bukan untuk bangunan liar ataupun aktivitas lain yang tidak sesuai peruntukannya. Hari ini kita mengembalikan fungsi kawasan sesuai aturan demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (rara-lingkar.news)

Exit mobile version