Selamatkan Satwa, Kemenhut Cabut Izin Pengelola Bandung Zoo

KOTA BANDUNG, Lingkar.news Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mencabut izin lembaga konservasi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) yang mengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo).

Langkah ini diambil sebagai upaya penyelamatan satwa sekaligus penataan ulang pengelolaan kawasan konservasi tersebut.

Negara Ambil Alih Demi Lindungi Satwa

Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudiyatmoko, mengatakan pencabutan izin itu agar negara dapat memastikan seluruh satwa tetap terlindungi.

“Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif. Pencabutan izin ini kami lakukan untuk memastikan satwa di Kebun Binatang Bandung terlindungi dan tidak telantar,” katanya di Bandung, Kamis (5/2/2026).

Perawatan Satwa Selama 3 Bulan

Kemenhut akan bertanggung jawab terhadap perawatan dan penyelamatan seluruh satwa selama maksimal tiga bulan ke depan hingga ditetapkan pengelola baru yang dinilai profesional serta memenuhi standar kesejahteraan satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.

Satpol PP Segel Kawasan Bandung Zoo

Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel kawasan Kebun Binatang Bandung untuk mengamankan aset daerah.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menegaskan bahwa penyegelan bukanlah tindakan pengusiran, melainkan penataan tata kelola dan perlindungan aset pemerintah daerah.

“Hari ini kami melakukan penyegelan untuk kepentingan kita bersama. Di dalam kawasan masih terdapat satwa dan para pekerja, sehingga langkah pengamanan dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan koordinasi,” kata Bambang.

Satpol PP bersama pihak terkait akan melakukan pengamanan menyeluruh untuk memastikan aset milik daerah tetap terlindungi.

Amankan Aset Daerah dan Satwa

Pemerintah juga menegaskan kehadiran negara dalam menjaga aset daerah sekaligus menyelamatkan satwa melalui pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) Kebun Binatang Bandung, menyusul pengosongan aktivitas YMT dan pencabutan izin lembaga konservasi tersebut oleh Menteri Kehutanan.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan pengamanan kawasan Kebun Binatang Bandung untuk menata aset milik daerah dan memastikan keselamatan seluruh satwa.

“Kebun Binatang Bandung adalah tanah milik Pemerintah Kota Bandung yang berfungsi sebagai ruang terbuka hijau publik dengan fungsi perlindungan. Negara wajib hadir untuk menjaga aset ini dan memastikan satwa yang ada di dalamnya terlindungi,” kata dia.

Sinergi Pemerintah Pusat dan Daerah

Ia menjelaskan penanganan Kebun Binatang Bandung secara bersama oleh pemerintah pusat melalui Kemenhut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Kehutanan, serta Pemerintah Kota Bandung agar masa transisi berjalan aman dan terkendali.

Ia menegaskan kewenangan terhadap satwa, khususnya satwa dilindungi, berada pada Kemenhut, sedangkan Pemkot Bandung mendukung upaya penyelamatan serta perawatan sesuai standar kesejahteraan.

“Satwa tidak boleh menjadi korban konflik administratif atau kelembagaan. Yang kami lakukan hari ini adalah memastikan mereka aman, dirawat, dan tidak terlantar,” ujarnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki