Saluran Air Dicor untuk Garasi di Depok, Begini Harusnya dalam Permen PUPR 8/2015

DEPOK, Lingkar.news Warga di Depok, Jawa Barat yang mengecor saluran air untuk digunakan sebagai garasi mendapat perhatian warganet di berbagai media sosial. Tak sedikit yang menyebut pengecoran saluran air itu sebagai tindakan yang egois karena mengedepankan kepentingan pribadi ketimbang akibat yang akan terjadi.

Dari foto yang beredar tampak garasi yang hendak dibangun di atas got itu berdempetan dengan rumah warga kawasan Sukmajaya. Pada proses pengecoran juga tampak sejumlah tiang kayu sebagai penyangga. Kemudian tampak empat orang yang tengah mengerjakan pengecoran.

Seorang warganet membagikan foto tersebut di grup Facebook Info Depok yang diunggah pada 10 Juli 2024. Lalu dalam takarirnya warganet mempertanyakan aksi tidak masuk akal tersebut.

“Apakah boleh cor kali umum untuk kepentingan pribadi. Apakah ini yang dinamakan mengambil lahan secara halus,” demikian tulis warganet, Yulius Heriyanto.

Unggahan kedua pada 19 Juli 2024 oleh akun yang sama menunjukkan hasil pengecoran. Tampak sebuah mobil yang diberi penutup terparkir di ‘garasi’. Kemudian tiang-tiang penyangga cor masih berdiri di saluran air tersebut.

Saluran air dicor dan digunakan untuk tempat parkir mobil itu pun mendapat berbagai reaksi. Namun tak sedikit yang menilai hal tersebut sebagai penyalahgunaan ruang.

Ada pula yang menyebut jangan sampai pelaku meminta bantuan warga jika nanti air meluap sebagai imbas pengecoran tersebut.

Warganet juga berpendapat bahwa seharusnya mengecor aliran sungai untuk kepentingan pribadi seperti membangun garasi itu dilarang.  

Pengecoran di atas Saluran Air Melanggar Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015

Persoalan yang disebutkan warganet terkait boleh tidaknya mendirikan atau memanfaatkan saluran air untuk kepentingan pribadi itu dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Jaringan Irigasi.  

Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2015 Bab V tentang Pemanfaatan Ruang Sempadan Jaringan Irigasi Pasal 20 ayat (1) disebutkan bahwa ruang sempadan jaringan irigasi hanya dapat dimanfaatkan untuk keperluan pengelolaan jaringan irigasi.

Namun dalam keadaan tertentu ruang sempadan jaringan irigasi bisa dimanfaatkan untuk keperluan lain sepanjang tidak mengganggu fisik dan fungsi jaringan irigasi.

Keadaan tertentu itu dijelaskan pada ayat (3) hanya untuk kegiatan yang bersifat sosial kepentingan umum yakni berupa pelebaran jalan dan pembuatan jembatan, pemasangan rentangan kabel listrik, kabel telepon, pipa air minum, pipa gas, mikrohidro.

Selain itu terdapat aturan-aturan yang harus dipenuhi untuk pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi yang disebutkan pada ayat (4) dan (5).

Bangunan melintang atau sejajar saluran irigasi paling sedikit berjarak 1 – 2 kali kedalaman air normal diukur dari dasar saluran bagi bangunan di bawah saluran.

Kemudian berjarak 2 – 5 kali tinggi jagaan bagi bangunan di atas saluran.

Pemrakarsa pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi harus membuat perencanaan bangunan yang meliputi posisi, jenis konstruksi, dan gambar detail bangunan.

Selain itu pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi juga memerlukan izin kepada pemerintah dan pihak-pihak terkait. (Lingkar Network | Lingkar.news)