Bandung, Lingkar.news – Rencana perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti oleh Pemprov Jabar mendapat kritikan dari Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Buky Wibawa karena berpotensi mengurangi luasan hutan dan juga merusak lingkungan dengan air limbah yang ditimbulkan.
Pasalnya, kata Buky, perluasan tersebut direncanakan merambah ke kawasan milik Perhutani yang akan mengurangi kawasan hutan, dan potensi limbah yang menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan sekitar, seperti sungai, hingga Waduk Jatiluhur.
“Air limbah atau lindi dari TPA Sarimukti itu pada faktanya dialirkan ke sungai dengan kadar racun yang masih tinggi, hingga ikan yang hidup di sungai saja mati,” ucap Buky Wibawa di Bandung, Jumat (1/11)
Kemudian juga, ada risiko ledakan karena akumulasi gas metan hasil dekomposisi sampah oleh bakteri anaerob, terutama masyarakat sekitar yang dirugikan atas kerusakan lingkungan imbas dari perluasan tersebut dan dampak negatif lainnya.
Perluasan TPA Sarimukti yang direncanakan Pemprov Jabar, lanjut Buky Wibawa, bukan solusi tepat dalam penanganan sampah.
Tapi di samping itu, dia lebih setuju terhadap solusi pengurangan sampah yang dimulai dari hulu atau rumah dengan cara memilah sampah organik dan anorganik, dengan edukasi yang terus dilakukan bagi masyarakat untuk mulai memilah sampah.
Kemudian, di pasar-pasar tradisional yang paling tinggi memproduksi sampah organik, ujarnya, harus ada penanganan sampah lewat pengolahan sampah organik menjadi pupuk atau solusi penanganan sampah organik lainnya secara mandiri.
“Sampah terus diproduksi setiap hari, harus ada solusi tepat untuk menangani masalah sampah ini,” kata dia.
Buky menekankan harus ada solusi yang cepat dan tepat bagi persampahan di Bandung Raya, sambil menunggu Tempat Pengolahan dan Pemprosesan Akhir Sampah (TPPAS) Legok Nangka di Nagreg, Kabupaten Bandung rampung di 2028.
Sebelumnya disebutkan Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jabar berencana akan memperluas TPA Sarimukti di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat (KBB) sebagai solusi mengatasi darurat sampah di Bandung Raya. Rencananya akan mulai difungsikan di 2025. (rara-lingkar.news)