lingkarjabar.id

Proyek Stadion dan GOR di Karawang Molor, Pemkab Beri Toleransi 30 Hari

Karawang, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (pemkab) Karawang, Jabar, memberi toleransi atau perpanjangan waktu terkait proses pembangunan Stadion Singaperbangsa dan Gedung Olahraga (GOR) Panatayudha yang molor dari target.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang, Rusman saat dihubungi di Karawang, Sabtu (4/1) menyampaikan sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, proyek pembangunan revitalisasi stadion dan GOR itu seharusnya rampung pada 28 Desember 2024.

Namun stadion yang dikerjakan dengan nilai kontrak Rp13,5 miliar oleh CV Putera Belko, dengan konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencanaan PT Simply Dimensi Indonesia tidak selesai sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan.

Begitu juga dengan proyek pembangunan revitalisasi GOR Panatayudha, tidak selesai sesuai dengan waktu yang ditetapkan dalam perjanjian kerja. Proyek senilai Rp18 miliar ini dikerjakan oleh penyedia jasa PT Aza Banar, konsultan pengawas PT Prisma Karya Utama dan konsultan perencana PT Simply Dimensi Indonesia.

Hingga batas waktu yang ditentukan sesuai dengan perjanjian kerja, penyedia jasa dua proyek itu hanya bisa merampungkan proyek hingga 61 persen. Alasannya karena waktu dimulainya pembangunan terlambat karena kondisi di lapangan.

Atas hal tersebut, Rusman menyampaikan bahwa pihaknya memutuskan untuk memberi perpanjangan waktu pelaksanaan dua proyek itu selama 30 hari. Jadi sesuai waktu perpanjangan, kedua proyek itu harus sudah rampung pada 31 Januari 2024.

“Jika dalam perpanjangan waktu selama 30 hari ini belum juga selesai, maka akan kembali dilakukan perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan disertai dengan pengenaan denda,” katanya.

Di masa perpanjangan waktu, kata dia, pihaknya terus melakukan evaluasi setiap pekan. (rara-lingkar.news)