Pria Asal Semarang Jadi Tersangka Teror Bom 10 Sekolah di Depok

JAKARTA, Lingkar.news – Kepolisian menetapkan seorang pria berinisial H sebagai tersangka dalam kasus pengiriman ancaman bom ke 10 sekolah di Kota Depok, Jawa Barat. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik merampungkan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Depok Kompol Made Oka mengatakan tersangka merupakan laki-laki kelahiran Semarang.

“Menetapkan tersangka berinisial H, laki-laki, tempat tanggal lahir Semarang, 7 April 2002,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Depok, Kompol Made Oka dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 26 Desember 2025.

Menurut Made Oka, status tersangka diberikan setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri perangkat elektronik yang digunakan dalam aksi teror tersebut.

“Dari penyelidikan ataupun penyidikan yang kita dapati, ‘handset’ atau ‘device’ yang ada di rumah yang bersangkutan, yang digunakan untuk melakukan teror tersebut,” katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga memeriksa Kamila Hamdi yang sempat disebut sebagai pengirim email ancaman bom. Namun, hasil pemeriksaan menyimpulkan bahwa yang bersangkutan tidak terlibat.

“Walaupun isi email tersebut menyatakan bahwa Saudari Kamila sebagai pengirimnya, tapi kita berhasil patahkan bahwa memang dari hasil penyidikan bukan yang bersangkutan atau Saudari Kamila yang mengirimkan,” katanya.

Tersangka H dijerat dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pengiriman informasi elektronik berisi ancaman kekerasan.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 335 KUHP tentang pemaksaan dengan ancaman kekerasan serta Pasal 336 Ayat 2 KUHP mengenai perbuatan yang membahayakan keselamatan orang lain.

“Kami juga setelah ini masih akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi tambahan dan juga berkoordinasi dengan Apsifor untuk melakukan pemeriksaan psikologi dari tersangka,” katanya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah memeriksa Kamila Hamdi terkait dugaan ancaman bom tersebut. Polisi memastikan bahwa yang bersangkutan tidak mengirimkan email ancaman.

“Sudah dimintai keterangan. Menurut pengakuan, bukan dia yang mengirimkan email tersebut,” kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Depok, AKP Made Budi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 24 Desember 2025.

Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan Kamila yang menyebutkan akun emailnya diretas.

“Sementara dia tidak mengaku, namun tetap kita terus telusuri. Apakah dia berbohong atau karena memang benar diretas. Kita masih terus dalami,” katanya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid