lingkarjabar.id

PKS Bekasi Daftarkan 55 Bacaleg, Incar 20 Kursi DPRD

BEKASI, Lingkar.news Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat resmi mendaftarkan sebanyak 55 nama bakal calon legislatif (bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah setempat.

“Karena kita nomor 8 nomor urut partainya, kami coba sesuaikan. Kedua, dokumen kelengkapan kami sudah siap dari kemarin,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Bekasi, Budi Muhammad Mustafa di Kantor KPU Kabupaten Bekasi, pada Senin, 8 Mei 2023.

Ia mengatakan, seluruh bacaleg yang didaftarkan merupakan kader partai dari berbagai kalangan mulai tokoh agama dan masyarakat, pengusaha, hingga generasi milenial serta kaum perempuan dengan komposisi sesuai ketentuan penyelenggaraan pemilu.

Di antaranya pemenuhan kuota 30 persen perempuan dengan mendaftarkan sebanyak 21 orang bacaleg sekaligus menempatkan kaum milenial di seluruh daerah pemilihan (dapil) melalui skema satu hingga dua bacaleg per dapil.

Diiringi Karnaval Budaya, PKS Daftarkan 580 Bacaleg DPR RI

“55 bacaleg kami, 100 persen kader PKS dari beragam profesi sehingga dengan demikian kami harap bisa merangkul sekaligus mewakili seluruh kalangan masyarakat,” tuturnya.

Pihaknya menargetkan mampu meraih 20 dari total 55 kursi anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029, sesuai instruksi pusat yakni dua kali lipat dari perolehan 10 kursi hasil Pemilu 2019.

“Target kami dari 7 dapil, dapil unggulan yakni 1 sampai 6 itu masing-masing 3 kursi, dapil 7 target 2 kursi jadi total 20 kursi,” katanya.

Budi meminta, segenap bacaleg yang telah didaftarkan segera menjalankan tugas sosialisasi terkait partai, nomor urut, dan meningkatkan intensitas silaturahmi kepada masyarakat.

PKS Kudus bakal Daftarkan Bacaleg 8 Mei, Targetkan Raih 6 Kursi

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Jajang Wahyudin mengatakan, berdasarkan hasil verifikasi, berkas pendaftaran PKS Bekasi dinyatakan sudah memenuhi ketentuan, dan tahapan berikutnya adalah verifikasi persyaratan administrasi dokumen pada tanggal 15 Mei-23 Juni 2023.

“Sudah kami umumkan, kami nyatakan memenuhi ketentuan. Nanti di tahapan selanjutnya kami akan melakukan verifikasi pada persyaratan administrasi dokumen yang sudah kami cek bersama,” kata Jajang Wahyudin.

Jajang mengaku, selama periode pengajuan bacaleg partai yakni tanggal 1-14 Mei 2023, pihaknya baru menerima berkas pendaftaran dari dua partai yakni PSI pada 1 Mei 2023 dan PKS hari ini Senin, 8 Mei 2023.

“Untuk PSI, karena di awal terkendala aplikasi Silon di KPU RI, akhirnya kami meminta membawa dokumen sesuai Pasal 32 PKPU nomor 10 tahun 2023 yakni formulir pengajuan model B parpol dan formulir persyaratan caleg untuk parpol,” ujarnya.

Sesuai regulasi, pendaftaran bacaleg partai masih akan dibuka setiap hari hingga pukul 15.00 WIB, kecuali pada hari terakhir atau 14 Mei 2023 yang dibuka hingga pukul 23.59 WIB.

“Kami melalui help desk KPU Kabupaten Bekasi mengomunikasikan dengan parpol untuk menyusun jadwal agar dapat mengatur ritme penerimaan pengajuan. Di informasi awal yang dikomunikasikan, ada beberapa parpol datang di hari dan jam yang sama. Nanti ini tindak lanjut akan kami konfirmasi lagi agar jam tidak sama,” tuturnya.

Ia menambahkan, persoalan durasi juga akan dievaluasi. Menurutnya, pemerikasaan memerlukan estimasi hanya 15 menit.

“Seharusnya pemeriksaan kami estimasi itu hanya 15 menit. Tapi ternyata lebih. Ke depan kalau dokumen sudah lengkap dari parpol yang di Silon, kami minta parpol menunjukkan dengan menyerahkan dulu sambil berjalan proses seremoni sambil kami cek agar proses pengecekan lebih singkat,” imbaunya. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)