LINGKAR JABAR

Perhari Tarik Uang Rp2 Miliar, Pemasok Obat Keras Ilegal di Wilayah Jabar Tertangkap

Bandung, Lingkar.news – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung menangkap pria berinisial A (40) yang diduga memasok lebih dari satu juta butir obat keras ilegal lintas provinsi. Tersangka juga diduga menguasai gudang penyimpanan obat di sejumlah lokasi di Jawa Barat.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Dedi Supriyadi mengatakan penyidik menemukan gudang penyimpanan stok obat di Kabupaten Subang dan Bandung.

“Penyidik mendapati fakta bahwa tersangka menyembunyikan gudang stok barang buktinya di tempat terpisah, yakni di wilayah Kabupaten Subang dan Bandung,” ujar Dedi di Bandung, Kamis (5/11/2026).

A ditangkap di sebuah rumah makan di Yogyakarta saat berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Penangkapan itu merupakan hasil pengembangan penyidikan setelah polisi menggerebek pabrik obat ilegal berskala industri di kawasan Kopo, Kota Bandung, sekitar dua pekan sebelumnya.

Dalam penggeledahan gudang di Subang, penyidik menyita 487.500 butir obat sediaan farmasi yang peredarannya melanggar ketentuan perundang-undangan.

“Dari gudang penyimpanan di Subang, penyidik menyita sebanyak 487.500 butir obat sediaan farmasi yang peredarannya melanggar ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Dedi menyebut total sitaan dalam pengungkapan kasus tersebut telah melampaui satu juta butir obat keras siap edar. Polisi juga menyita hampir dua ton bahan baku kimia aktif serta sejumlah mesin pencetak obat berskala industri.

Penyidik akan terus mengembangkan perkara untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat, termasuk pihak yang diduga menjadi pemodal utama.

“Atas perbuatannya, tersangka A dan lima pelaku lainnya dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan tanpa standar mutu kefarmasian, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun,” ucap Dedi.

Kasat Resnarkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana menjelaskan A berperan sebagai kepala pemasaran yang mengatur pengiriman obat ilegal ke berbagai wilayah di Pulau Jawa.

“Tersangka ini merupakan kepala marketing dan tergolong manajemen tingkat atas. Dia yang mengatur ke mana saja barang ini dikirim. Sempat kami kejar ke rumahnya di Subang namun tidak ada, lalu terdeteksi bahwa dia kabur ke Yogyakarta dan berhasil kami amankan di tempat makan,” kata Oliestha.

Oliestha menambahkan sindikat tersebut memiliki kapasitas produksi dan perputaran uang yang besar. Berdasarkan pemeriksaan dan temuan teknis di pabrik kawasan Kopo, fasilitas itu mampu memproduksi hingga delapan juta butir obat ilegal per hari.

“Dari riwayat transaksi perbankan yang kami periksa, tersangka per harinya bisa melakukan penarikan uang di bank hingga lebih dari Rp2 miliar,” kata dia.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis

Exit mobile version