Bogor, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menemukan sedikitnya 23 perusahaan yang terindikasi membuang air limbah tidak sesuai ketentuan ke aliran Sungai Cileungsi. Temuan ini diperoleh setelah pihak berwenang melakukan investigasi mendalam terhadap sekitar 176 perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penyelidikan intensif ini diinisiasi setelah adanya laporan berulang dari masyarakat yang mengeluhkan pencemaran lingkungan di sepanjang aliran sungai. Sebagai langkah tindak lanjut, pemerintah daerah melakukan penyusuran langsung guna mengidentifikasi sumber pencemaran, mengumpulkan dokumentasi visual, serta mengambil sampel air dari pipa-pipa pembuangan industri.
Berdasarkan hasil investigasi tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto mengungkapkan bahwa puluhan perusahaan lintas skala nasional hingga multinasional terbukti membuang limbah melebihi batas baku mutu. Sebagai konsekuensi, Pemkab Bogor mengambil tindakan tegas berupa penyegelan saluran limbah yang melanggar aturan, sembari memberikan asistensi pembenahan tanpa mematikan operasional industri.
“Dari 176 perusahaan, ditemukan kurang lebih 23 perusahaan yang skalanya ada yang multinasional, ada yang nasional, dan kewenangannya ada yang di pemerintah pusat maupun Pemerintah Kabupaten Bogor,” kata Rudy pada Sabtu (19/9/2026).
Ia menjelaskan tim telah mengumpulkan sejumlah bukti dan data, mulai dari dokumentasi foto dan video hingga pengambilan sampel air dari sejumlah saluran pembuangan yang mengarah ke Sungai Cileungsi.
Menurut Rudy, hasil pemeriksaan terhadap sejumlah sampel menunjukkan air buangan berada di atas ambang batas yang ditentukan.
“Berdasarkan data, bukti, fakta, dari foto, video, bahkan sampel air sudah kami ambil dari beberapa lubang pipa yang ada di Sungai Cileungsi, dan memang ditemukan kondisi air buangan tersebut di atas ambang batas normal,” ujarnya.
Temuan tersebut semakin terlihat ketika debit Sungai Cileungsi turun drastis akibat minimnya intensitas hujan dalam beberapa hari terakhir. Kondisi itu membuat sejumlah saluran pembuangan dari kawasan industri dapat terlihat saat tim melakukan penyisiran sungai.
Rudy menegaskan Pemkab Bogor tidak menghentikan kegiatan operasional 23 perusahaan yang terindikasi tersebut. Pemerintah daerah mengambil tindakan terhadap saluran pembuangan yang berdasarkan hasil pemeriksaan diduga mengalirkan air limbah melebihi baku mutu.
“Yang kami tutup adalah beberapa saluran air limbah yang melewati batas baku mutu air yang kita duga mencemari Sungai Cileungsi,” katanya.
Pemkab Bogor memberikan waktu 10 hari kepada perusahaan terkait untuk melakukan pembenahan tata kelola instalasi pengolahan air limbah. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor juga disiapkan memberikan pendampingan tanpa biaya dalam proses perbaikan tersebut.
Untuk perusahaan yang perizinan dan pengawasannya menjadi kewenangan pemerintah pusat, Rudy mengatakan Pemkab Bogor akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan kementerian terkait untuk menindaklanjuti hasil temuan.
Ia menegaskan langkah tersebut dilakukan agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengabaikan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat yang memanfaatkan Sungai Cileungsi.
“Kita jaga lingkungan bersama-sama. Sungai Cileungsi merupakan salah satu bahan baku air untuk wilayah bukan hanya Bogor, tetapi Bekasi dan beberapa wilayah lainnya,” kata Rudy.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
