Bandung, Lingkar.news – Bea Cukai Bandung, Jawa Barat, memusnahkan 1.190.000 batang rokok ilegal hasil penindakan sepanjang 2026. Nilai barang tersebut mencapai Rp1,774 miliar dengan potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta.
Kepala Kantor Bea Cukai Bandung Sutikno di Bandung, Selasa (3/11/2026), mengatakan barang kena cukai hasil tembakau itu berasal dari penindakan melalui sinergi sejumlah instansi. Kolaborasi tersebut dilakukan untuk menekan peredaran produk tembakau yang tidak memenuhi ketentuan cukai.
“Barang kena cukai hasil tembakau yang dimusnahkan sejumlah 1.190.000 batang dengan nilai barang mencapai Rp1.774.000.000, serta memiliki potensi kerugian atau penerimaan negara sebesar Rp891 juta sekian sehingga perlu kolaborasi antarintansi untuk mencegah kerugian,” katanya.
Pemusnahan barang bukti dilakukan secara simbolis di Kantor Satpol PP Kabupaten Bandung, Soreang. Pemusnahan secara menyeluruh kemudian dilanjutkan menggunakan fasilitas insinerator ramah lingkungan di PT Jasa Medivest, Dawuan, Kabupaten Karawang.
Menjaga Penerimaan Cukai Jawa Barat
Penindakan rokok ilegal tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Target penerimaan cukai Jawa Barat pada 2026 mencapai Rp30 triliun, dengan Rp29 triliun di antaranya berasal dari cukai rokok.
Menurut Sutikno, peredaran rokok ilegal perlu ditekan agar tidak mengganggu pasar produk legal maupun penerimaan negara. Realisasi penerimaan cukai di Jawa Barat telah mencapai Rp27,5 triliun.
“Target penerimaan cukai untuk Jawa Barat sendiri mencapai Rp30 triliun, di mana Rp29 triliun berasal dari cukai rokok. Hingga saat ini sudah terealisasi Rp27,5 triliun. Pemusnahan ini penting agar tidak terjadi distorsi pasar dan penerimaan negara terlindungi,” ujarnya.
Pengawasan Jalur Distribusi Rokok Ilegal
Bupati Bandung Dadang Supriatna mengapresiasi penindakan tersebut. Ia menilai pengawasan perlu diperkuat karena Kabupaten Bandung berbatasan dengan Garut, Sumedang, Cianjur, Kota Bandung, dan Kota Cimahi yang berpotensi menjadi jalur distribusi rokok ilegal.
“Saya memberikan apresiasi kepada Satpol PP beserta jajaran yang sudah melakukan penindakan dan persiapan pemusnahan rokok ilegal ini. Hampir 1 juta bungkus terkumpul berkat kesigapan petugas yang bahkan harus bermalam dan tidur di lapangan,” kata Dadang.
Dadang mengatakan pemberantasan barang kena cukai ilegal dilakukan melalui peningkatan kapasitas anggota, kolaborasi antarinstansi, serta penindakan di lapangan. Sosialisasi dan edukasi berkelanjutan kepada masyarakat juga dilakukan untuk memberikan efek jera dan menjaga iklim usaha yang sehat.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
