lingkarjabar.id

Pemprov Jabar Siap Hadapi Gugatan Panji Gumilang Soal Ponpes Al-Zaytun

BANDUNG, Lingkar.news  – Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, melayangkan gugatan terhadap Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hal ini dikonfirmasi Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan, pada Selasa, 25 Juli 2023.

Di Pengadilan Negeri Klas I A Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai tergugat dengan judul gugatan perbuatan melawan hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

Kendati begitu, kata Teppy, pihaknya belum mengetahui secara resmi isi dan substansi gugatan tersebut. Pasalnya memang belum ada pemberitahuan secara resmi.

“Namun, kami belum menerima secara resmi pemberitahuan mengenai gugatan tersebut, sehingga terkait isi dan substansi gugatan yang diajukan oleh Panji Gumilang belum kami ketahui secara pasti,” ujar Teppy di Kota Bandung.

Pemerintah Selamatkan Ponpes Al-Zaytun, Proses Hukum Panji Gumilang Tetap Berjalan

Teppy menegaskan, Pemda Provinsi Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Sebab, menurutnya, upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas.

“Bahwa serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban dan kondusivitas, sesuai kewenangan dan tanggung jawabnya,” ujarnya.

Dia juga menyatakan, Pemda Provinsi Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan sekaligus menerapkan prinsip tabayun.

“Pemda Provinsi Jabar sungguh-sungguh menyelesaikan masalah ini sesuai peraturan dan perundang-undangan. Kemudian, kami juga tabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan dan penjelasan,” ungkapnya.

2 Kali Diundang Panji Gumilang, Lucky Hakim Heran Kekayaan Triliunan Al-Zaytun

Hal senada dikatakan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jabar Iip Hidayat. Menurutnya, Pemda Provinsi Jabar menerapkan prinsip tabayun dalam menyelesaikan polemik Al-Zaytun.

Keberadaan tim investigasi yang berisi banyak pihak, mulai dari Majelis Ulama Indonesia, Kementerian Agama, ormas Islam, sampai TNI/Polri, menjadi salah satu bentuk tabayun.

Tugas utama tim investigasi tersebut, menurut Iip, yakni merangkum permasalahan dan mengonfirmasinya. Dengan begitu, pemerintah pusat maupun Pemda Provinsi Jabar dapat mengambil keputusan dan kebijakan dengan tepat sesuai kewenangan masing-masing.

“Ada keresahan di masyarakat terkait Al-Zaytun. Ada juga unjuk rasa. Gubernur sebagai kepala daerah memiliki kewenangan untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban. Maka, gubernur menginstruksikan Kesbangpol Jabar untuk mendalami situasi tersebut dan membentuk tim investigasi agar komprehensif dalam penyelesaiannya,” bebernya.

“Pak Gubernur ingin ada bahan dari tim investigasi, apa yang menjadi masalah utama dari keresahan masyarakat ini. Maka, tim investigasi menginventarisasi permasalahan-permasalahan,” imbuhnya.

Mahfud MD Tegaskan 3 Pendekatan Solusi Polemik Ponpes Al-Zaytun

Iip menegaskan, tim investigasi bekerja secara komprehensif dengan data yang akurat sekaligus mengedepankan prinsip kehati-hatian. Tujuannya, mencari solusi yang berkeadilan.

Selain itu, hasil kerja tim investigasi pun sudah diserahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di Jakarta pada Sabtu, 24 Juni 2023.

“Tim investigasi ini dibentuk untuk mengklarifikasi, mengomunikasikan, mentabayunkan. Dari hasil investigasi itu, terlihat mana kewenangan pusat, mana kewenangan daerah,” jelasnya.

Dengan begitu, Iip memastikan upaya Pemda Provinsi Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan kewenangan dan regulasi. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)