Pemprov Jabar Setop Pembiayaan Operasional Masjid Raya Bandung

BANDUNG, Lingkar.news – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyebutkan pengurus wakaf meminta agar Masjid Raya Bandung dikelola oleh ahli waris yang mewakafkan lahan.

Hal itu, kata Dedi, dalam keterangan di Bandung, baru-baru ini, diungkapkan pengurus wakaf yang menemui Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Jawa Barat untuk menjelaskan status lahan masjid.

Hal itu menimbulkan konsekuensi bahwa masjid tersebut tidak lagi tercatat sebagai aset Pemprov Jawa Barat, dan Pemda tidak lagi membiayai operasional, karena lahan masjid tersebut berstatus wakaf.

“Aset yang tidak tercatat, tidak boleh lagi dibiayai oleh Pemda Provinsi Jabar,” kata Dedi Mulyadi.

Setelah tak lagi dibiayai Pemerintah Provinsi Jawa Barat, pengelola masjid kini mengupayakan sendiri pemasukan untuk membiayai operasional masjid. Dedi yakin, pengelola masjid bisa memanfaatkan lahan wakaf yang luas untuk menghasilkan pemasukan.

Dedi pun berterima kasih kepada pihak yang telah mewakafkan lahan masjid tersebut. Ia berharap pemberi wakaf bisa mengelola masjid dengan baik.

Masjid Raya Bandung dan Legitimasi Representasi Provinsi

Namun sebelumnya, diinformasikan legitimasi Masjid Raya Bandung sebagai representasi provinsi sangat kuat secara historis.

Hal ini berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 451.2/KEP.1155/YANSOS/2002, masjid di alun-alun ini telah ditetapkan sebagai Masjid Raya Provinsi Jawa Barat. Status inilah yang selama dua dekade terakhir menjadi payung hukum kucuran dana daerah.

Secara legalitas, masjid ini berdiri kokoh di atas tanah wakaf Wiranatakusumah IV yang terdaftar sejak 1994 dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Wakaf yang sah.

Ketua Nadzir Masjid Raya Bandung, Roedy Wiranatakusuma, Rabu, menegaskan, narasi bukan aset daerah seharusnya tidak menggugurkan kewajiban pemerintah.

Mengacu pada Undang-Undang Wakaf, negara memiliki fungsi pengawasan dan pemastian keberlanjutan manfaat aset bagi umat. “Negara memiliki peran sebagai pengawas wakaf. Ada kewajiban untuk memastikan keberlanjutan, pemeliharaan, dan kemanfaatan aset wakaf bagi umat,” ucap Nadzir.

Jurnalis: Ant

Editor: Rizky Riawan Nursatria