Pemprov Jabar Akan Terapkan Pilkades Digital Perdana di Indramayu dan Karawang

BANDUNG, Lingar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) akan mulai menerapkan sistem Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital pada akhir 2025.

Kepala DPMDes Jawa Barat Ade Afriandi menyampaikan bahwa Kabupaten Indramayu dan Karawang akan menjadi percontohan pelaksanaan perdana Pilkades elektronik.

“Pada akhir tahun ini, di Indramayu nantinya ada sebanyak 139 desa, dan di Karawang ada sembilan,” ujarnya dalam kegiatan PressTalk di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 7 Oktober 2025.

Dia menyebut persiapan menuju digitalisasi pemilihan ini telah dilakukan sejak beberapa bulan lalu, termasuk uji coba dan studi banding ke daerah yang sudah menerapkan sistem serupa, seperti Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

Pelaksanaan Pilkades di Indramayu dijadwalkan berlangsung pada 10 Desember 2025, disusul Karawang pada 23 Desember 2025.

Menurut Ade, pihaknya masih terus berdiskusi intens dengan pemerintah daerah setempat untuk mengantisipasi potensi persoalan teknis maupun sosial yang dapat mengganggu proses pemungutan suara.

“Pas kami ke Indramayu mendapatkan tantangan, kekhawatiran hacker buzzer artinya di wilayah tersebut saat manual pun ada upaya mencampuri Pilkades. Karena ada keinginan calon yang didukung menang. Ujungnya beranggapan sistem dipakai untuk memenangkan orang tersebut,” jelas Ade.

Dia menegaskan bahwa kekhawatiran terhadap intervensi sistem sedang dikaji bersama pihak terkait, termasuk soal potensi gangguan siber dan masalah jaringan.

Selain itu, literasi digital masyarakat dinilai masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, banyak warga belum terbiasa dengan sistem elektronik dalam pemilihan umum.

“Kami tidak masuk kepada kepanitiaan. Pilkades elektronik harus luber dan jurdil. Terbuka setiap bakal calon nantinya akan ditayangkan di web desa. Masyarakat punya hak pilih langsung,” kata Ade menegaskan soal netralitas provinsi.

Menurutnya, dalam teknis pelaksanaan, warga akan datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan membawa undangan yang disertai barcode. Barcode tersebut akan mengaktifkan surat suara elektronik di bilik suara, yang kemudian dipilih oleh pemilih dan disertai bukti mencoblos.

“Kertas bukti mencoblos ini akan masuk ke semacam kotak sebagai antisipasi, hasil pemungutan suara dipertanyakan, jadi sudah diantisipasi,” tambahnya.

Untuk mendukung pelaksanaan ini, Pemprov Jabar telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp750 juta melalui APBD Perubahan 2025. Dana tersebut digunakan untuk pelatihan panitia pemilihan serta penyewaan platform digital.

“Kalau buat aplikasi kan itu dipakainya delapan tahun sekali, enggak akan terpakai. Kami saat ini sambil berjalan menyiapkan semuanya, termasuk platform untuk pemilihan yang rencana menyewa salah satu penyedia jasa layanan digital,” katanya.

Ade juga menilai Pilkades digital akan mengurangi praktik politik uang serta berbagai bentuk kecurangan manual yang kerap terjadi di lapangan. Meski digital, proses tetap akan mempertimbangkan kondisi sosial dan budaya masyarakat lokal.

Adapun penerapan Pilkades digital ini telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Dalam Negeri. Persetujuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 7458/PMD.01.02/PEMOTD. Dalam surat disebutkan bahwa sebanyak 528 desa akan melaksanakan Pilkades secara elektronik pada 2026, dengan pilot project dimulai Desember 2025.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid