SUKABUMI, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengelola 15 bidang tanah hibah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berasal dari rampasan tindak pidana korupsi yang telah dinyatakan sebagai aset negara dan telah berkekuatan hukum tetap.
Aset negara dengan taksiran nilai sekitar Rp9 miliar tersebut akan dimanfaatkan sebagai sarana kepentingan umum dan mendukung pembangunan daerah.
Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas
Dalam keterangan yang dirilis Diskominfo Kota Sukabumi, Kamis (19/2/2026), Wali Kota Sukabumi Ayep Zaki menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengelola aset hibah secara transparan, akuntabel, dan produktif.
Menurutnya, tambahan 15 bidang tanah ini menjadi aset strategis yang harus dikelola secara profesional agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat.
Prosesi penyerahan hibah berlangsung baru-baru ini dan dihadiri Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi serta delapan kepala daerah lainnya.
Perkuat Kapasitas Fiskal dan Infrastruktur
Tanah hibah yang berlokasi di wilayah Kota Sukabumi diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal dan mendukung program pembangunan daerah, khususnya dalam peningkatan infrastruktur dan pelayanan publik.
Ayep Zaki menyampaikan apresiasi kepada KPK atas dukungan konkret dalam memperkuat aset pemerintah daerah melalui optimalisasi barang rampasan negara untuk kepentingan masyarakat luas.
Pengawasan Ketat dan Evaluasi Pemanfaatan Aset
Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Sukabumi, Asep Rahmat, menyebut terdapat tiga pesan utama dalam pelaksanaan hibah tersebut.
Pertama, hibah merupakan bagian dari penerapan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Kedua, pelaksanaan hibah memperkuat prinsip kehati-hatian agar pengelolaan aset terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketiga, dua aspek utama yang akan dimonitor dan dievaluasi meliputi pencatatan aset secara administrasi dan pemanfaatan aset sesuai peruntukan. Termasuk kewajiban pemasangan plang yang menegaskan bahwa aset tersebut merupakan hasil rampasan tindak pidana korupsi.
Dengan diterimanya hibah ini, Pemkot Sukabumi dapat segera menindaklanjuti proses administrasi dan pengelolaan, serta dapat mamanfaatkan aset tersebut secara optimal untuk meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
