LINGKAR JABAR

Pemkot Bandung Tindak Tegas 60 TPS Ilegal, Pelanggar akan Diproses Hukum

BANDUNG, Lingkar.news Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menindak tegas keberadaan 60 tempat pembuangan sampah (TPS) ilegal yang dinilai memperparah kondisi penumpukan sampah di Bandung.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan, TPS ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum sekaligus pencemaran lingkungan yang tidak bisa dibiarkan.

“TPS ilegal ini tidak bisa dibiarkan. Itu adalah bentuk pelanggaran hukum dan pencemaran lingkungan. Kami tidak akan mentoleransi,” ujar Farhan, Jumat (27/3/2026).

Patroli 24 Jam dan Penertiban TPS Ilegal

Farhan menjelaskan, Pemkot Bandung saat ini melakukan patroli selama 24 jam untuk mengidentifikasi, mengangkut, sekaligus menutup lokasi TPS ilegal.

Selain itu, pemerintah daerah juga menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas pembuangan sampah di lokasi tersebut.

“Siapapun yang terbukti membuang sampah di TPS ilegal akan kami proses secara hukum,” katanya.

Peran Aktif Masyarakat Kunci Atasi Sampah

Farhan mengapresiasi peran aktif masyarakat yang melaporkan keberadaan TPS ilegal melalui media sosial. Menurutnya, partisipasi warga sangat membantu percepatan penanganan di lapangan.

Farhan pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengurangi timbulan sampah dari rumah tangga sebagai solusi utama mengatasi persoalan tersebut.

“Semua kembali kepada kita, apakah mampu mengurangi sampah dari rumah sendiri atau tidak,” ujarnya.

Penguatan Sistem Pengelolaan Sampah

Di sisi lain, Pemkot Bandung juga tengah meningkatkan kapasitas pengolahan sampah melalui sejumlah program, seperti penguatan fasilitas pemilahan sampah (Gaslah), pengembangan insinerator, serta pengolahan sampah organik di wilayah Ciwastra dan Gedebage.

“Pada triwulan kedua tahun ini, kami akan meluncurkan program RDF dan penambahan kapasitas insinerator untuk memperkuat sistem pengelolaan sampah,” ungkap Farhan.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version