BANDUNG, Lingkar.news – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menargetkan setiap rukun warga (RW) mampu mengolah minimal 25 kilogram sampah organik per hari sebagai upaya menuntaskan persoalan sampah dari sumbernya.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan bahwa kunci penyelesaian masalah sampah di Kota Bandung terletak pada perubahan pola pikir masyarakat, dari sekadar membayar agar sampah diangkut menjadi bertanggung jawab mengelola sampah sejak dari rumah.
“Karena sampah yang ada di Kota Bandung berasal dari kita sendiri, maka kita yang harus bertanggung jawab,” ujar Farhan, Kamis (5/3/2026).
Program Gaslah Kunci Pengolahan Sampah
Farhan menjelaskan bahwa program Petugas Pemilah dan Pengolah Sampah (Gaslah) menjadi salah satu strategi utama Pemkot Bandung dalam mengurangi volume sampah sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat.
Menurutnya, program tersebut akan dievaluasi setelah berjalan selama satu tahun untuk melihat sejauh mana perubahan kebiasaan warga dalam memilah dan mengolah sampah.
“Saya akan ukur setelah satu tahun program ini berjalan. Apakah ada perubahan perilaku di masyarakat atau tidak? Targetnya masyarakat mampu memilah dan mengolah sampahnya sendiri,” katanya.
Target Olah Sampah Organik 25 Kg per RW
Saat ini, pengolahan sampah organik oleh petugas Gaslah di Kota Bandung rata-rata mencapai 20 kilogram per hari per RW. Angka tersebut dinilai masih perlu ditingkatkan agar target pengurangan sampah kota bisa tercapai.
Pemkot Bandung menargetkan setiap RW mampu meningkatkan kapasitas pengolahan hingga 25 kilogram sampah organik per hari.
Program Gaslah juga dirancang untuk membangun kesadaran warga agar lebih peduli terhadap pengelolaan sampah di lingkungannya.
“Setiap pagi petugas akan mengetuk pintu rumah warga untuk memastikan sampah sudah terpilah. Sampah organik kemudian dibawa dan diolah di titik pengolahan yang telah ditentukan di tingkat kelurahan,” jelas Farhan.
Bandung Masih Berstatus Darurat Sampah
Farhan menegaskan bahwa persoalan sampah tidak bisa diselesaikan hanya dengan pengangkutan atau pembayaran retribusi semata. Menurutnya, dibutuhkan perubahan pola pikir serta tanggung jawab bersama dari masyarakat.
Ia juga mengungkapkan bahwa sejak 14 Januari 2026, Kota Bandung telah ditetapkan dalam kondisi darurat sampah dan berada di bawah pengawasan langsung pemerintah pusat.
“Kota Bandung ini kota binaan. Artinya kita diawasi langsung. Pertanyaannya, apa yang sudah kita lakukan? Apakah kita sungguh-sungguh melihat sampah sebagai masalah bersama?” ujar Farhan.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
