LINGKAR JABAR

Pemkot Bandung Pantau 60 Ribu Kamar Kos dan Kontrakan, Penghuni Wajib Terdata di Laci RW

BANDUNG, Lingkar.news Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mewajibkan seluruh penghuni rumah kos dan kontrakan terdata melalui Program Layanan Catatan Informasi RW (Laci RW) sebagai upaya memperkuat pengawasan lingkungan sekaligus mendeteksi potensi permasalahan sosial sejak dini.

Wali Kota Bandung Muhammad Farhan menegaskan setiap penghuni kos, termasuk pendatang dari luar daerah, wajib diketahui keberadaannya oleh pengurus wilayah setempat selama tinggal di Kota Bandung.

“Penghuni kos tidak boleh tertutup, harus menjadi bagian dari warga. Walaupun KTP-nya bukan Kota Bandung, tetapi selama bekerja atau bersekolah di Kota Bandung, keberadaannya harus diketahui oleh Pak RW melalui Laci RW,” kata Farhan, Kamis (25/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Farhan saat menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan yang terjadi di sebuah rumah kos di wilayah Kabupaten Bandung.

Ia mengapresiasi langkah cepat Polda Jawa Barat dalam menangani kasus tersebut dan memastikan Pemkot Bandung turut memberikan pendampingan kepada korban beserta keluarganya selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung.

“Alhamdulillah saya sangat mengapresiasi Polda Jawa Barat yang telah menunjukkan kerja yang gerak cepat. Pemerintah Kota Bandung juga melakukan pendampingan kepada korban dan keluarganya,” ujarnya.

Farhan menjelaskan, meskipun peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah administrasi Kota Bandung, Pemkot telah memiliki sistem pendataan penghuni kos dan kontrakan melalui Program Laci RW yang melibatkan ketua RT dan RW sebagai garda terdepan pengawasan lingkungan.

“Kalau di Kota Bandung, kami punya Laci RW, yaitu Layanan Catatan Informasi RW. Setiap ketua RT dan RW secara berkala menyampaikan informasi mengenai kondisi wilayahnya, termasuk jumlah rumah kos dan kontrakan,” katanya.

Menurut Farhan, saat ini Pemkot Bandung memantau sekitar 60 ribu kamar kos dan kontrakan yang tersebar di berbagai wilayah kota. Data tersebut diperbarui secara berkala setiap tiga bulan untuk memastikan kondisi lingkungan tetap terpantau dengan baik.

Ia menambahkan, setiap penghuni baru wajib melaporkan keberadaannya kepada ketua RT dan RW paling lambat 1×24 jam setelah menempati rumah kos atau kontrakan. Seluruh proses pendataan dilakukan secara digital melalui sistem Laci RW.

Farhan berharap pemilik rumah kos, pengurus RT dan RW, serta masyarakat dapat terus berkolaborasi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan memastikan seluruh penghuni tercatat secara resmi.

Menurutnya, pendataan penghuni kos dan kontrakan bukan hanya untuk kepentingan administrasi, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan kewilayahan serta membangun kepedulian sosial di lingkungan permukiman.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version