GARUT, LINGKAR.NEWS – Pemerintah Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, menggelar Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun anggaran 2027, bertempat di Aula Desa Padamukti, Selasa (28/7/2026). Kegiatan strategis ini dilaksanakan untuk menyepakati rancangan awal pembangunan desa, menampung aspirasi warga, serta membentuk tim penyusun RKPDes guna memastikan pembangunan desa tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan nyata masyarakat.
Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padamukti, Hamzah Fauzi, ini dihadiri oleh Kepala Desa Padamukti Ir. Dadang Suryana, Camat Pasirwangi Bambang Rudjianto, A.TD., M.M., serta unsur pendamping desa. Selain itu, hadir pula perwakilan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) seperti PKK, Karang Taruna, pengurus BUMDes, tokoh agama, ketua RT/RW, hingga kelompok tani untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam perencanaan pembangunan.
Camat Pasirwangi, Bambang Rudjianto, dalam sambutannya saat membuka acara, menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam forum ini. “Masyarakat yang hadir sebagai peserta harus terlibat aktif dalam musyawarah dan mampu menjadi kepanjangan tangan bagi seluruh warga Desa Padamukti dalam menyampaikan aspirasi,” ujarnya.
Senada dengan hal tersebut, Koordinator Kecamatan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Pasirwangi, Piping Dipraja, menegaskan bahwa kualitas perencanaan menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan. “Ketika kita gagal merencanakan, berarti kita sedang merencanakan kegagalan. Maka, perencanaan yang baik dan berkualitas sangat penting dilaksanakan di desa untuk membangun Indonesia,” tegas Piping.
Kepala Desa Padamukti, Ir. Dadang Suryana, menambahkan bahwa di tengah tantangan efisiensi anggaran, partisipasi masyarakat menjadi modal utama. “Saya berharap masyarakat semakin meningkatkan partisipasi dan semangat gotong royong demi mewujudkan desa yang lebih maju dan sejahtera,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Padamukti, Hamzah Fauzi, menyatakan bahwa Musdes ini bukan sekadar pemenuhan kewajiban regulasi. “Musyawarah Desa ini, selain menjalankan undang-undang dan peraturan yang berlaku, dapat dijadikan momentum kebersamaan, kekompakan, dan silaturahmi untuk kemajuan desa,” tuturnya.
Sebagai tindak lanjut dari kegiatan ini, tim penyusun yang telah dibentuk akan melakukan pencermatan data, menggelar musyawarah dusun, hingga nantinya menetapkan RKPDes 2027 dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).
Penulis : Piping Dipraja / Pendamping Desa (Korcam) – Lokasi : (Desa Padamukti, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut)
