lingkarjabar.id

Overstay 3 Bulan Lebih, WNA India Dideportasi Kantor Imigrasi Tasikmalaya

JAKARTA, Lingkar.newsKantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Tasikmalaya, Jawa Barat mendeportasi pria inisial AS (40 tahun), seorang Warga Negara Asing (WNA) dari India karena ketahuan melebihi masa tinggal (overstay) selama 117 hari di Indonesia.

Iman Muhammad, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Kelas I Tasikmalaya, mengungkapkan AS ketahuan overstay lebih dari tiga bulan saat melakukan perpanjangan izin tinggalnya di Kanim setempat.

“Yang bersangkutan datang ke Kanim untuk melakukan perpanjangan izin tinggalnya. Ternyata diketahui sudah overstay 117 hari,” kata Iman dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, 16 Mei 2024.

Iman menegaskan, sesuai Pasal 75 Ayat (1) dan Pasal 102 Undang-Undang Keimigrasian, AS harus dikenakan tindakan administratif berupa deportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan.

Ia mengungkap pria asal India tersebut diketahui tinggal di Dusun Cikuya Desa Legokjawa Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

AS diketahui menikah dengan seorang warga negara Indonesia (WNI) inisial M dan telah memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berlaku hingga Desember 2023.

Setelah bercerai dengan M, AS kemudian menikah lagi pada 26 Maret 2024 dengan perempuan berinisial U dan sudah dicatat di kantor urusan agama (KUA) setempat.

“Permasalahan timbul karena dia tidak melakukan perpanjangan izin tinggalnya sehingga overstay,” ucapnya.

Dia mengungkapkan AS dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta menuju India dengan menumpang pesawat Indigo 6E-1602 pada Kamis, 16 Mei 2024.

Sebelumnya, AS berangkat dari Tasikmalaya menuju Jakarta dengan dikawal oleh tiga orang petugas dari kantor imigrasi.

Pendeportasian ini, menurut Iman, bertujuan sebagai bentuk komitmen Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Jawa Barat dalam penegakan hukum keimigrasian di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.

Ia juga meminta masyarakat untuk turut berperan dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA di wilayah sekitar.

“Kami juga senantiasa mengajak partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan WNA dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar kita,” ucap Imam. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)