JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai ratusan juta rupiah dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang terkait kasus dugaan suap sejumlah proyek pada Kamis, 18 Desember 2025.
“Tim menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah. Nanti detailnya kami akan sampaikan saat konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 19 Desember 2025.
Selain penyitaan uang tunai, KPK juga melakukan penyegelan di sejumlah lokasi terkait OTT tersebut. Langkah itu dilakukan untuk melengkapi kebutuhan barang bukti dalam proses penyidikan perkara.
“Penyegelan dalam kegiatan tangkap tangan di Bekasi pada beberapa lokasi untuk kebutuhan melengkapi barang bukti yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara ini,” katanya.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan total sepuluh orang di wilayah Bekasi. Namun, hanya tujuh orang yang kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk di wilayah Bekasi, tim kemarin mengamankan sepuluh orang, kemudian tujuh orang di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ujar Budi.
Ia menjelaskan, tujuh orang yang diperiksa terdiri atas satu penyelenggara negara, yakni Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang, serta enam orang dari pihak swasta.
“Saat ini tim masih terus melakukan pemeriksaan secara intensif kepada tujuh pihak yang sudah diamankan tersebut,” katanya.
Budi juga mengonfirmasi bahwa salah satu dari tujuh orang yang dibawa ke Jakarta adalah ayah Bupati Bekasi, HM Kunang.
“Benar. Jadi, di antara tujuh orang yang diamankan, salah satunya ayah dari Bupati,” ujarnya.
Saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara, HM Kunang, dan lima orang lainnya. Setelah pemeriksaan, KPK akan menggelar perkara untuk menentukan status hukum ketujuh pihak tersebut.
“Jadi, nanti kita tunggu prosesnya,” katanya.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menetapkan status hukum terhadap tujuh orang yang diamankan, termasuk Bupati Bekasi.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid