Menteri LH: Tragedi Bantargebang Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

BEKASI, Lingkar.news Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyebut tragedi Bantargebang sebagai fenomena gunung es akibat kegagalan pengelolaan sampah Jakarta yang kini menampung beban kritis hingga 80 juta ton sampah selama 37 tahun.

“Kita harus selesaikan akar masalah sampah Jakarta agar tidak ada lagi korban,” kata Menteri LH Hanif usai meninjau titik longsor Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (8/3/2026) malam.

Longsor gunungan sampah setinggi 50 meter di Zona IV TPST Bantargebang pada Minggu (8/3/2026) pukul 14.30 WIB menelan empat korban jiwa dan menjadi bukti nyata kegagalan sistemik pengelolaan sampah di Jakarta yang tidak boleh lagi ditoleransi.

Empat korban meninggal dunia yang telah ditemukan yakni Enda Widayanti (25), Sumini (60), Dedi Sutrisno (22), dan Iwan Supriyatin (40).

Baca juga: Polres Bekasi Kota Konfirmasi 4 Tewas Tertimbun Longsoran Sampah Bantargebang

Metode Open Dumping Melanggar UU

Menteri Hanif menyatakan tragedi ini merupakan alarm keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk segera menghentikan pengelolaan sampah dengan metode open dumping yang terus mengancam nyawa warga dan petugas.

Pihaknya juga telah memulai penyidikan menyeluruh serta penegakan hukum tegas guna memastikan persoalan sampah ibu kota yang berlarut-larut tersebut tidak kembali memakan korban jiwa.

Hanif menegaskan penggunaan metode open dumping di lokasi ini melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, karena sistem yang ada tidak lagi mampu mereduksi risiko keamanan bagi warga.

Kondisi yang tidak sesuai dengan ketentuan tersebut tidak hanya mengancam keselamatan jiwa akibat potensi longsor susulan, tetapi juga menjadi sumber pencemaran lingkungan yang masif.

“Kejadian ini seharusnya tidak perlu terjadi jika pengelolaan dilakukan sesuai aturan. TPST Bantargebang harus menjadi pelajaran bagi kita semua untuk segera berbenah demi keselamatan jiwa manusia dan kelestarian lingkungan,” ujarnya.

Baca juga: DKI Aktifkan Operasi Tanggap Darurat Tangani Longsor Sampah TPST Bantargebang

Riwayat Insiden di TPST Bantargebang

TPST Bantargebang memiliki sejarah panjang tragedi mematikan, mulai dari longsor yang menimpa permukiman pada 2003 hingga runtuhnya Zona III pada 2006 yang menelan korban jiwa dan menimbun puluhan pemulung.

Pola kegagalan ini berlanjut hingga Januari 2026 ketika landasan ambles dan menyeret tiga truk sampah ke dasar sungai. Peristiwa tersebut kemudian disusul oleh runtuhnya kembali gunungan sampah pada Maret 2026.

Rangkaian insiden berulang tersebut menunjukkan adanya risiko fatal akibat beban overload di TPST Bantargebang.

Penyidikan dan Ancaman Sanksi Pidana

Mengingat peristiwa ini berulang dan menimbulkan risiko jiwa, Menteri LH Hanif menegaskan pihak yang bertanggung jawab akan ditindak tegas sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Ancaman pidana bagi pelanggaran tersebut berkisar 5 hingga 10 tahun penjara serta denda Rp5 miliar hingga Rp10 miliar bagi pihak yang kelalaiannya menyebabkan kematian.

Pihaknya sebelumnya juga telah memberikan peringatan terkait kondisi pengelolaan sampah di Bantargebang yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi.

Melalui Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), pada 2 Maret 2026 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap sejumlah lokasi pengelolaan sampah yang dinilai berisiko, termasuk TPST Bantargebang.

Solusi Pengelolaan Sampah ke Depan

Pemerintah memprioritaskan evakuasi seluruh korban sambil memulai penyelidikan menyeluruh untuk menindak setiap kelalaian pengelolaan yang membahayakan nyawa warga.

Sebagai solusi jangka panjang, TPST Bantargebang akan dialihkan khusus untuk sampah anorganik melalui penguatan sistem pemilahan dari sumber serta optimalisasi fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan.

Sinergi lintas instansi juga terus diperkuat guna memastikan kapasitas pengolahan sampah Jakarta mencapai 8.000 ton per hari secara aman dan sesuai regulasi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki