lingkarjabar.id

Longsor Galian C Ilegal di Cirebon, 2 Orang Tertimbun

CIREBON, Lingkar.news Dua pekerja tertimbun tanah longsor di lokasi tambang galian C ilegal di Kelurahan Argasunya, Kota Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 18 Juni 2025.

Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan peristiwa nahas itu terjadi sekitar pukul 08.00 WIB, saat lima pekerja sedang memuat material pasir dari tebing setinggi 20 meter.

“Ketika itu tanah tiba-tiba runtuh, sehingga menimbun dua pekerja dan satu unit truk colt diesel di dalamnya,” ujarnya, Rabu, 18 Juni 2025.

Menurut Edo, dari lima pekerja yang berada di lokasi, tiga orang berhasil menyelamatkan diri.

“Sementara dua lainnya, yakni Dani (26) dan Rian (25), tidak sempat menghindar dari tanah longsor,” jelasnya.

Dari keterangan yang diterima, kata Edo, saat kejadian para pekerja berada dalam aktivitas rutin menggali dan mengangkut pasir secara sembunyi-sembunyi.

Edo menegaskan tambang galian C di Argasunya, diketahui tidak memiliki izin dan telah dilarang beroperasi sejak lama oleh pemerintah daerah.

“Biasanya mereka datang pagi-pagi, sebelum jam delapan sudah mulai kerja. Aktivitas ini dilakukan secara ilegal, tanpa izin, dan membahayakan,” ucapnya.

Proses evakuasi korban masih berlangsung hingga Rabu siang. Tim gabungan sedang mengupayakan penggunaan alat berat, tetapi medan di sekitar lokasi cukup labil dan rawan longsor susulan.

“Kami sedang mengerahkan alat berat, tetapi harus dilihat dulu kondisi tanahnya. Jangan sampai upaya evakuasi malah membahayakan,” ujarnya.

Edo menyebutkan sebagian besar warga di Argasunya sebenarnya sudah berhenti menambang. Namun, hanya sebagian kecil saja yang masih bertahan melakukan penambangan secara ilegal.

“Sekitar 70 sampai 80 persen warga sudah beralih profesi. Hanya beberapa orang yang masih bertahan di tambang, dan kini menimbulkan korban,” pungkasnya.

Jurnalis: Antara
Editor: Ulfa Puspa