KAB. TANGERANG, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang akan segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melanggar aturan kedisiplinan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Soma Atmaja mengatakan proses pemberhentian tersebut dilakukan karena pelanggaran yang dinilai telah mencoreng integritas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Tangerang.
“Kalau nggak salah kemarin ada pegawai yang mau kita pecat. Itu terkait kedisiplinan,” kata Soma Atmaja di Tangerang, Banten, Rabu, 5 November 2025.
Menurutnya, keputusan pemecatan secara tidak hormat diambil setelah ASN bersangkutan tidak masuk kerja dalam waktu lama tanpa keterangan resmi.
“Dia sudah tidak masuk lama gitu kan. Setelah ngambil cuti tidak masuk lagi, sudah dipanggil, tidak hadir juga, ya sudah kami tindak,” jelasnya.
Soma menuturkan, SK pemberhentian akan diterbitkan dalam waktu dekat setelah seluruh berkas selesai diproses oleh bagian administrasi hukum sekretariat daerah.
Ia juga mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkab Tangerang agar menjaga integritas dan memahami konsekuensi hukum dari pelanggaran disiplin.
“Saya selalu mengingatkan teman-teman ASN. Pertama, bersyukur menjadi ASN di Kabupaten Tangerang karena dengan kapasitas fiskal kita yang lumayan kuat di Indonesia. Kita salah satu kabupaten yang punya kapasitas fiskal ketiga terkuat di Indonesia,” ungkapnya.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang Beni Rahmat menambahkan bahwa dua ASN yang akan diberhentikan tersebut berasal dari Dinas Pendidikan dan Kecamatan Cikupa.
“ASN itu ada satu dari Dinas Pendidikan dan satu dari Kecamatan Cikupa yang lagi diproses,” ucapnya.
Beni menjelaskan, keputusan tersebut merupakan langkah tegas dalam menegakkan disiplin ASN agar seluruh pegawai di lingkungan Pemkab Tangerang tetap mematuhi aturan dan menjalankan kewajibannya dengan baik.
“Sampai dengan kita memintakan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Setelah keluar pertimbangan teknis (pertek) rekomendasi dari BKN bahwa memang sudah memenuhi unsur, ya dilakukan pemberhentian. Jadi tetap kita konfirmasi ke BKN untuk memintakan pertimbangan teknisnya,” jelasnya.
Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid
