KAB. BOGOR, Lingkar.news – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, menegaskan lahan bekas fasilitas “apartemen” di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong tetap menjadi aset pemerintah daerah.
Lahan tersebut memang dapat dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong, tetapi statusnya bukan hibah. Pemanfaatan dilakukan melalui skema pinjam pakai.
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan Pemkab Bogor telah menyetujui permohonan pinjam pakai lahan yang diajukan Lapas Cibinong pada 2026.
“Prinsipnya kita sudah menyetujui,” kata Ajat di Cibinong, Rabu (30/9/2026).
Permohonan tersebut diajukan Lapas Cibinong melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026 tentang pinjam pakai bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemkab Bogor kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026. Persetujuan itu ditindaklanjuti dengan perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.
Baca juga: 10 Fasilitas “Apartemen” di Lapas Cibinong Dibongkar, Ternyata Tak Tercatat sebagai BMN
Menurut Ajat, skema tersebut memungkinkan lahan tetap dimanfaatkan pihak Lapas Cibinong setelah 10 unit bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi tersebut dibongkar.
Namun, status kepemilikan lahan tidak berubah. Tanah tersebut tetap menjadi aset Pemkab Bogor dan tidak pernah dihibahkan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong.
“Tidak ada hibah dari kita, tidak ada,” ujar Ajat.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 unit bangunan yang disebut sebagai fasilitas “apartemen” di Lapas Kelas IIA Cibinong, Rabu (30/9).
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memimpin langsung pembongkaran menggunakan alat berat dan menargetkan seluruh bangunan dirobohkan pada hari yang sama.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan sementara menemukan bangunan tersebut dibangun secara swadaya tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
“Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN,” kata Rudi.
Kemenimipas masih memeriksa keberadaan dan pemanfaatan bangunan tersebut sebagai tindak lanjut temuan Ombudsman RI di Lapas Cibinong.
Pemeriksaan sementara juga mengidentifikasi adanya peristiwa penyalahgunaan wewenang. Namun, Kemenimipas belum mengumumkan pihak yang bertanggung jawab karena tim masih menganalisis keterangan, dokumen, dan barang bukti.
Hasil pemeriksaan lebih lanjut dijadwalkan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah proses analisis selesai.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
