TASIKMALAYA, Lingkar.news – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, mengembalikan berkas pendaftaran pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Anggota KPU Kota Tasikmalaya Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Leisa Dera, mengatakan hal itu dilakukan karena pasangan bersangkutan tidak memenuhi syarat jumlah minimal dukungan masyarakat hingga batas akhir pendaftaran 12 Mei 2024.
“Dikembalikan karena dukungan syarat minimalnya tidak terpenuhi,” ucap Leisa Dera di Tasikmalaya pada, Senin 13 Mei 2024.
Dera mengatakan KPU Kota Tasikmalaya telah membuka secara umum bagi masyarakat untuk daftar maju sebagai calon wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2024 sejak 8 Mei hingga 12 Mei lalu.
Selama tahap pendaftaran bagi jalur perseorangan tersebut, Dera mengatakan hanya satu pasangan yang mendaftar ke KPU Kota Tasikmalaya yaitu pasangan Murjani-Nanang.
Namun, berkas pasangan tersebut dikembalikan oleh KPU karena jumlah dukungan yang diterima kurang dari batas minimal 40.375 dukungan masyarakat yang tersebar di enam kecamatan.
“Ada (daftar) cuma dikembalikan,” jelasnya.
Menurutnya, dengan penolakan berkas pasangan jalur perseorangan tersebut dipastikan tidak ada lagi bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur nonpartai politik yang mengikuti Pilkada Kota Tasikmalaya 2024.
“Iya (tidak ada pasangan dari jalur perseorangan) karena sudah habis waktu untuk pengumpulan persyaratan,” ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa KPU Kota Tasikmalaya untuk tahapan selanjutnya akan membuka pendaftaran bakal calon untuk Pilkada 2024 dari jalur partai politik mulai Agustus mendatang.
Dengan tidak adanya bakal calon dari jalur perseorangan, maka KPU Kota Tasikmalaya tidak melakukan rangkaian yang sudah dijadwalkan seperti verifikasi faktual berkas dukungan bakal calon.
Lebih lanjut, Dera mengatakan bahwa KPU Kota Tasikmalaya saat ini tengah fokus pada perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang dibutuhkan sebanyak 50 orang dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sebanyak 207 orang. (Lingkar Network | Anta – Lingkar.news)