JAKARTA, Lingkar.news – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, yang berkaitan dengan pemotongan upah pungut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemotongan tersebut dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bogor. Dalam penanganan perkara itu, penyidik KPK mengamankan barang bukti uang senilai Rp1,5 miliar.
“Terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara dari pemotongan upah pungut yang dilakukan di Bappenda Kabupaten Bogor,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026).
KPK hingga kini belum mengungkap siapa penyelenggara negara yang diduga menerima aliran uang dari pemotongan upah pungut tersebut.
Budi mengatakan KPK masih mendalami pihak-pihak yang terlibat serta aliran uang yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai Bapenda Kabupaten Bogor.
“Untuk pihak-pihaknya siapa saja yang terlibat? Siapa saja yang kemudian menerima aliran uang dari pemotongan anggaran tersebut yang seharusnya diterima penuh oleh pegawai pada Bappenda? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap konstruksinya, tentu pada saat penyidikan sudah berjalan,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor. Namun, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka.
“Saat ini masih digunakan sprindik umum. Artinya, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Budi.
Budi juga menjelaskan uang Rp1,5 miliar yang diamankan KPK diperoleh pada tahap penyelidikan, bukan saat penyidikan. Penetapan tersangka belum dilakukan karena penyidik masih membutuhkan kecukupan alat bukti.
“Belum ada kecukupan alat bukti untuk penetapan tersangka ataupun pihak-pihak yang kemudian bertanggung jawab dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” ungkapnya.
Budi menambahkan bahwa penyidik KPK membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman terkait penyidikan tersebut, termasuk meminta keterangan para saksi.
“Pemanggilan para saksi untuk meminta keterangan dan mengonfirmasi sejumlah hal dari kegiatan penyelidikan yang sebelumnya telah dilakukan,” katanya.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki
