LINGKAR JABAR

KPK Ungkap Wakil Ketua PN Depok Terima Gratifikasi Rp2,5 Miliar dari PT DMV

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok Bambang Setyawan (BBG) diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV.

Temuan tersebut diperoleh KPK berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pemeriksaan lanjutan kasus dugaan korupsi di lingkungan PN Depok.

“Dalam pemeriksaan lanjutan, KPK mendapatkan data dari PPATK bahwa BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya atau gratifikasi yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025–2026,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (6/2/2026) malam.

Baca juga: KPK Tangkap 7 Orang dalam OTT Depok, Termasuk Ketua dan Wakil Ketua PN Depok

KPK Nilai Tidak Sesuai Profil Hakim

Asep mengatakan KPK menduga penerimaan miliaran uang tersebut sebagai gratifikasi karena tidak sesuai dengan profil Bambang selaku hakim.

“Tentunya ini tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, sehingga kami menduga bahwa ini adalah pemberian-pemberian tidak sah kepada yang bersangkutan. Kemudian kami menduga ini adalah bentuk gratifikasi,” katanya.

Atas dugaan tersebut, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Bambang sebelumnya juga disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, PT DMV diketahui merupakan PT Daha Mulia Valasindo.

Baca juga: OTT KPK di PN Depok Terkait Sengketa Lahan Warga dengan Anak Usaha Kemenkeu

Kronologi OTT KPK di PN Depok

Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. KPK menjelaskan OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.

Pada 6 Februari 2026, KPK mengungkapkan menangkap tujuh orang dalam OTT tersebut yang terdiri atas Eka, Bambang, seorang dari PN Depok, kemudian seorang direktur dan tiga orang pegawai PT Karabha Digdaya yang merupakan anak usaha Kementerian Keuangan.

KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok.

Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version