LINGKAR JABAR

KPK Telusuri Sumber Penghasilan dan Pembiayaan Ridwan Kamil saat Jadi Gubernur

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri pembiayaan berbagai aktivitas Ridwan Kamil (RK), baik di dalam maupun luar negeri, saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penelusuran dilakukan untuk mengetahui sumber dana yang digunakan selama masa jabatan tersebut.

“Pembiayaannya dari mana? Apakah full dari APBN atau seperti apa?” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Rabu (3/2/2026).

KPK Telusuri Sumber Penghasilan RK

Selain pembiayaan aktivitas, KPK juga menelusuri sumber-sumber penghasilan Ridwan Kamil selama menjabat sebagai gubernur.

“Selain sebagai gubernur, apakah ada penghasilan lainnya? Ini kemudian dikroscek dengan aset-aset yang dimiliki,” kata Budi.

Penelusuran ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara penghasilan yang diperoleh dengan kepemilikan aset yang dilaporkan.

Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Bank BJB

Seluruh penelusuran tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

KPK juga mendalami komunikasi antara pihak Bank BJB dengan Ridwan Kamil dalam perkara tersebut.

“KPK mendalami seperti apa komunikasi yang dilakukan dari pihak BJB kepada pihak RK. Apakah komunikasi dilakukan langsung atau melalui perantara, itu semuanya didalami,” ujar Budi.

Namun demikian, KPK belum dapat mengungkap substansi komunikasi tersebut karena masih masuk dalam materi penyidikan.

5 Tersangka dan Kerugian Negara

Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025, yaitu:

  • Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR)
  • Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH)
  • Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD)
  • Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (SUH)
  • Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK)

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Penggeledahan dan Pemeriksaan RK

Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus Bank BJB dan menyita sejumlah barang, termasuk sepeda motor dan mobil.

Selanjutnya, pada 2 Desember 2025, Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version