KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ade Kunang

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap Ono Surono dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (15/1/2026). Berdasarkan catatan KPK, Ono Surono telah tiba pada pukul 08.23 WIB.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama ONS,” ujar Budi kepada jurnalis.

Menurut Budi, Ono Surono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat periode 2025–2030. Diketahui, Ono Surono dan Ade Kuswara Kunang sama-sama merupakan politikus PDI Perjuangan.

Baca juga: Bupati Bekasi Disebut Minta Jatah Uang Proyek Sejak Desember 2024

KPK Panggil 7 Saksi dari Dinas SDA-BMBK Bekasi

Selain Ono Surono, KPK juga memeriksa tujuh saksi lainnya yang berasal dari lingkungan Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDA-BMBK) Kabupaten Bekasi.

Ketujuh saksi itu adalah AGM, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Air; DDH, Kepala Bidang Pembangunan Jalan; AFZ, Kepala Bidang Pembangunan Jembatan; TI, Kepala Bidang Bina Konstruksi; AGJ, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bidang SDA; HSR, PPK Bidang Pembangunan Jalan; dan TLS, PPK Bidang Pembangunan Jembatan.

Kronologi OTT KPK di Kabupaten Bekasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Baca juga: Geledah Rumah Bupati Bekasi, KPK Sita Dokumen dan Mobil

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK); ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK); serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki