LINGKAR JABAR

KPK Dalami Motif Tersangka Sarjan Beri Uang ke Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono

JAKARTA, Lingkar.news Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami alasan tersangka kasus dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sarjan (SRJ), memberikan sejumlah uang kepada Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono (OS).

Pendalaman dilakukan untuk mengungkap hubungan serta motif pemberian uang tersebut dalam perkara dugaan suap proyek yang ditangani KPK.

“Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jabar, red.),” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (16/1/2026).

KPK Telusuri Relasi Sarjan dan Ono Surono

Budi menjelaskan, pendalaman tersebut penting untuk mengungkap relasi antara Sarjan dan Ono Surono yang melatarbelakangi dugaan pemberian uang.

“Ini kaitannya seperti apa? Tentu ini masih akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu ya, termasuk juga nanti penyidik pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya,” katanya.

Baca juga: KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Terkait Kasus Suap Ade Kunang

Ono Surono Diperiksa Sebagai Saksi

Sementara itu, Ono Surono mengaku mendapat sekitar 15 pertanyaan saat diperiksa sebagai saksi oleh KPK pada Kamis (15/1/2026).

Salah satu pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan aliran uang dalam kasus yang juga melibatkan kader PDIP sekaligus Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).

“Iya, ada beberapa lah yang ditanyakan,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut.

OTT KPK di Kabupaten Bekasi

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan pada 18 Desember 2025 di Kabupaten Bekasi. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang.

Pada 19 Desember 2025, KPK membawa delapan orang ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan intensif, termasuk Ade Kuswara Kunang dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan penyitaan uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

KPK Tetapkan 3 Tersangka

Pada 20 Desember 2025, KPK resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut, yaitu Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK); ayah Bupati Bekasi sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, HM Kunang (HMK); serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ).

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version