LINGKAR JABAR

Kejagung Minta Kejati Jabar Segera Proses Laporan Dugaan Korupsi Proyek PJU

JAKARTA, Lingkar.news Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dengan meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat segera menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan penyelewengan proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di wilayah Jawa Barat.

Penegasan tersebut disampaikan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI Anang Supriatna.

Laporan Dugaan Korupsi Tidak Boleh Diabaikan

Anang menegaskan setiap pengaduan masyarakat yang mengandung dugaan tindak pidana korupsi tidak boleh diabaikan dan wajib diproses sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

“Kejaksaan Agung mendukung penuh langkah penegakan hukum di seluruh jajaran Kejaksaan, termasuk penanganan perkara yang berada di wilayah Kejati Jawa Barat,” ujar Anang, Jumat (9/1/2026).

Meski belum memperoleh informasi teknis secara rinci terkait laporan dugaan korupsi proyek PJU tersebut, Anang meyakini Kejati Jabar akan menjalankan tugasnya secara profesional, objektif, dan berlandaskan hukum.

“Apabila itu merupakan pengaduan masyarakat, tentu harus segera diproses. Kami yakin Kejati Jawa Barat akan melaksanakan penanganan perkara secara profesional sesuai hukum acara yang berlaku,” katanya.

Kejagung Tekankan Integritas dan Kepastian Hukum

Anang menekankan pentingnya integritas serta prinsip keadilan dalam setiap proses penanganan perkara. Menurutnya, perkara yang memiliki fakta hukum dan didukung alat bukti yang cukup tidak boleh dibiarkan tanpa kepastian hukum.

“Setiap perkara, sepanjang fakta hukumnya ada, alat buktinya kuat, dan tidak menimbulkan kezaliman, wajib diproses secara hukum. Penanganannya harus dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi integritas,” tegasnya.

Sebagai bagian dari fungsi pengawasan internal, Kejagung juga akan melakukan komunikasi dengan Kejati Jabar untuk mengetahui perkembangan penanganan laporan tersebut agar penegakan hukum berjalan efektif dan transparan.

Kejagung meminta Kejati Jabar segera memproses laporan dugaan korupsi proyek PJU di Cirebon dan Garut yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Ketua DPP APAK Jabar Yadi Suryadi (kiri) menunjukan surat penerimaan laporan pada Kejati Jabar di Bandung, Selasa (18/11/2025). (Antara/Lingkar.news)

Dugaan Korupsi Proyek PJU Dilaporkan APAK

Sebelumnya, Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) melaporkan dugaan praktik korupsi dalam proyek pengadaan PJU di wilayah Cirebon dan Garut, Jawa Barat.

Dalam laporan tersebut, APAK menduga terjadi penggelembungan harga (mark-up) satuan tiang PJU dari sekitar Rp13 juta menjadi Rp33 juta per tiang. Akibat dugaan tersebut, negara diperkirakan berpotensi mengalami kerugian hingga ratusan miliar rupiah.

Ketua APAK Yadi Suryadi menyebut proyek PJU tersebut diduga melibatkan sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat daerah serta seorang pengusaha dari asosiasi tertentu.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengonfirmasi pihaknya telah menerima laporan APAK terkait dugaan praktik gratifikasi dan pencatutan nama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dalam proyek PJU. Laporan tersebut diserahkan ke Kejati Jabar pada 18 November 2025.

Yadi menjelaskan dugaan gratifikasi dan pencatutan nama gubernur terjadi dalam pengadaan PJU Tahun Anggaran 2025, khususnya di UPTD 3 Cirebon Dishub Jabar dan UPTD 4 Garut Dishub Jabar.

Dugaan Skema Pengondisian Tender

Menurut Yadi, hasil klarifikasi yang dilakukan kepada Dinas Perhubungan Jawa Barat justru memperkuat temuan APAK di lapangan. Ia menyebut sejumlah pihak yang diduga terlibat berasal dari unsur ASN berinisial TG dan DN, seorang anggota tim teknis Dishub Jabar berinisial AG, serta US dan AFR dari asosiasi pengusaha.

“Semua pihak diduga terlibat dalam skema pengondisian tender dengan mencatut nama gubernur sebagai legitimasi,” ujar Yadi.

Ia juga menyebut perusahaan pemenang tender proyek PJU tersebut adalah PT IDF. Dugaan transaksi gratifikasi disebut terjadi pada Agustus 2025 di kawasan Setiabudi, Kota Bandung, dengan nilai sekitar Rp7 miliar untuk proyek PJU yang dianggarkan daerah senilai Rp200 miliar.

Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke Kejati Jabar dengan dilengkapi barang bukti berupa foto, tangkapan layar percakapan WhatsApp, serta lima orang saksi yang siap memberikan keterangan.

“Ada indikasi pihak tertentu menjual nama gubernur dalam proyek PJU di Jawa Barat,” pungkas Yadi.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version