BANDUNG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) serta Kejaksaan Agung memperkuat pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui platform Jaga Indonesia Pintar.
Melalui platform tersebut, siswa bisa melaporkan apakah apakah bantuan PIP diterima penuh, sebagian, atau bahkan tidak sesuai. Dengan begitu, dapat dipastikan bantuan pendidikan tepat sasaran sekaligus mencegah kebocoran dalam penyalurannya.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) berharap, dengan skema baru PIP yang menyalurkan bantuan langsung ke rekening siswa, tidak ada lagi hambatan biaya bagi anak-anak untuk bersekolah.
“Saya harap anak-anak di Jabar tidak lagi bicara soal kaya atau miskin orang tuanya, semua bisa sekolah. Mulai tahun ajaran ini, masyarakat menengah ke bawah masuk sekolah tidak bayar,” kata KDM pada acara bertajuk Sinergi Kemendikdasmen dan Kejaksaan RI dalam Pengawasan Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Aryaduta Bandung, Rabu (6/5/2026).
Saat ini, jumlah penerima manfaat PIP di Jawa Barat mencapai sekitar 175.000 siswa. KDM berharap angka tersebut dapat terus bertambah melalui dukungan pemerintah pusat.
Meski demikian, ia juga berharap kondisi ekonomi masyarakat makin membaik sehingga ketergantungan terhadap bantuan sosial pendidikan dapat berkurang.
Sementara itu, Wakil Menteri Kemendikdasmen Atip Latipulhayat menegaskan kolaborasi dengan Kejaksaan bertujuan memastikan PIP berjalan sesuai target utama, yakni memutus rantai kemiskinan dan menekan angka putus sekolah.
“Dalam pelaksanaannya memang ada sistem yang belum berjalan semestinya. Karena itu dilakukan perbaikan agar PIP benar-benar tepat sasaran,” ujarnya.
Atip menambahkan, setiap temuan pelanggaran dalam penyaluran bantuan akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, Kejaksaan menghadirkan platform pengawasan bernama Jaga Indonesia Pintar.
Kejaksaan juga mengajak seluruh pemangku kepentingan pendidikan yang terkait dengan PIP agar dapat melakukan perbaikan-perbaikan dan melakukan pengawasan.
Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Manthovani menjelaskan, platform tersebut menyediakan akses pelaporan langsung bagi penerima manfaat.
“Jika ada unsur pidana, akan kami tindak lanjuti. Jika tidak, akan diteruskan ke Kemendikdasmen untuk perbaikan tata kelola,” jelasnya.
Menurut Reda, potensi kebocoran selama ini terjadi pada tahap penerimaan. Karena itu, pelaporan difokuskan langsung kepada penerima manfaat, bukan melalui pihak sekolah.
Untuk memperkuat verifikasi laporan dalam platform, Kejaksaan juga menggandeng Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang akan membentuk satuan tugas di tingkat desa.
Jurnalis: Hms
Editor: Basuki
