LINGKAR JABAR

KDM Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa yang Tawuran dan Langgar Aturan

BANDUNG, Lingkar.news Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi menegaskan bahwa siswa penerima program sekolah swasta gratis wajib menjaga perilaku dan menaati aturan.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan segan mencabut subsidi pendidikan bagi siswa yang terbukti terlibat tawuran, aksi kriminal, atau pelanggaran lainnya.

Kebijakan tersebut disampaikan sebagai bagian dari upaya memastikan anggaran pendidikan yang digelontorkan pemerintah tidak hanya menjamin akses sekolah bagi masyarakat, tetapi juga berkontribusi dalam pembentukan karakter dan moral peserta didik.

“Para siswa, dia harus berkomitmen. Kan mendapat subsidi dari kita cukup besar. Tetapi dia juga harus menaati aturan kita yakni menjadi anak baik, tidak tawuran misalnya,” ujar KDM, sapaan Dedi Mulyadi, Jumat (19/6/2026).

Mantan Bupati Purwakarta itu menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar tidak akan ragu mengevaluasi secara periodik rekam jejak perilaku para penerima manfaat jaminan sosial ini di lapangan.

“Nanti begitu melanggar, kita cabut subsidinya,” tandas KDM.

Program sekolah swasta gratis merupakan terobosan Pemprov Jabar untuk mengamankan nasib kelanjutan studi calon murid yang terlempar dari persaingan ketat kuota sekolah negeri.

Program tersebut ditujukan bagi siswa yang tidak tertampung di SMA/SMK/SLB negeri dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Berdasarkan data berkala dari Pemprov Jabar, tercatat ada lebih dari 70 ribu calon siswa yang berpotensi tidak tertampung di fasilitas pendidikan milik pemerintah pasca-Pemetaan Calon Murid Baru (PCMB).

Untuk mengatasi persoalan daya tampung tersebut, puluhan ribu siswa ini akan didistribusikan ke sejumlah sekolah swasta mitra yang telah resmi mengikat nota kesepahaman (MoU) dengan Pemprov Jabar.

Melalui skema kolaborasi ini, siswa dipastikan memperoleh jaminan penuh biaya pendidikan gratis selama tiga tahun masa sekolah.

Komponen bantuan operasional yang ditanggung oleh Pemprov Jabar meliputi pembebasan uang pangkal, uang bangunan, hingga biaya iuran bulanan sekolah.

Nilai stimulus yang dialokasikan dari kas daerah mencapai kisaran Rp2,7 juta per siswa untuk setiap tahunnya, sementara pihak sekolah swasta yang menampung juga tetap berhak menerima suntikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.

KDM menekankan bahwa struktur pembiayaan yang dipatok ini dirancang rasional berbasis kapasitas fiskal daerah, dengan fokus menyasar kelompok masyarakat ekonomi rentan, bukan untuk membiayai fasilitas sekolah swasta elite berbiaya tinggi.

“Yang kita lindungi adalah masyarakat ekonomi menengah ke bawah. Mereka harus bersekolah,” tutur dia.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki

Exit mobile version