JAKARTA (LINGKAR.NEWS) – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak pengusutan tuntas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Unpas), Bandung, Jawa Barat.
Kasus ini mencuat ke publik setelah adanya dugaan keterlibatan sejumlah oknum dosen. Lalu meminta pihak kampus melakukan penanganan kasus secara transparan dan objektif. Ia menekankan pentingnya memberikan perlindungan penuh kepada para korban maupun saksi selama proses penyelidikan berlangsung.
“Siapa pun yang terlibat harus diperiksa secara objektif. Jangan ada tebang pilih dan jangan ada upaya melindungi terduga pelaku, siapa pun orangnya dan apa pun jabatannya. Penanganan kasus ini harus berpihak pada keadilan dan memastikan korban mendapatkan perlindungan,” kata Lalu dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Ia menegaskan bahwa pihak universitas harus berani menjatuhkan sanksi administratif jika hasil pemeriksaan terbukti memvalidasi adanya kekerasan seksual. Sanksi tersebut diharapkan mencakup pemberhentian bagi dosen yang terbukti melanggar aturan.
Lebih lanjut, Lalu menyatakan bahwa apabila ditemukan unsur tindak pidana, maka proses hukum harus tetap dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pihak Unpas juga didorong untuk memberikan pendampingan psikologis dan bantuan hukum bagi para mahasiswi yang menjadi korban.
Lalu menekankan bahwa identitas serta privasi korban harus dijaga ketat oleh pihak kampus. Selain itu, pihak universitas wajib memastikan tidak ada intimidasi, tekanan, maupun tindakan balasan yang dapat mengganggu keberlanjutan pendidikan korban dan saksi.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga meminta Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk turut mengawasi jalannya pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar proses penanganan kasus berjalan sesuai regulasi dan tetap mengedepankan hak-hak korban.
Lalu menilai dugaan kekerasan seksual di lingkungan kampus harus menjadi bahan evaluasi sistemik bagi seluruh perguruan tinggi, khususnya terkait efektivitas satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan seksual.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Pasundan telah membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai unsur sivitas akademika. Wakil Rektor I Unpas, Cartono, menegaskan bahwa universitas memandang dugaan kekerasan dan pelecehan seksual sebagai masalah mendasar yang memerlukan penanganan serius.
“Kami akan menyelesaikan karena ini sesuatu yang sangat fundamental untuk diselesaikan yang terkait dengan apa kekerasan, pelecehan seksual di perguruan tinggi,” tutup Cartono. (yoga/red)
