Kasus Longsor Sampah Bantargebang, Menteri LH Pastikan Tersangka Segera Ditetapkan

JAKARTA, Lingkar.news Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dalam beberapa minggu ke depan akan ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus longsor gunungan sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat.

“Mudah-mudahan, dalam beberapa minggu ke depan sudah ada tersangka yang ditetapkan, dalam rangka memberikan asas keadilan bagi kita semua,” kata Hanif di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).

Pemerintah Percepat Penyidikan

Hanif memastikan pemerintah mempercepat proses penyidikan terkait tragedi yang menewaskan tujuh warga di kawasan TPST Bantargebang tersebut.

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna mengungkap penyebab peristiwa tersebut.

Ia menegaskan peristiwa tersebut tidak dapat dianggap sebagai insiden biasa, melainkan tragedi kemanusiaan yang harus ditindaklanjuti secara hukum.

“Bantargebang kemarin telah kita lakukan olah TKP atas kejadian bencana kemanusiaan ini dengan meninggalnya tujuh warga kita. Sesuai undang-undang, ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya,” ujar Hanif.

Baca juga: Seluruh Korban Longsoran Sampah di Bantargebang Telah Ditemukan

Dasar Hukum Penanganan Kasus

Menurut Hanif, proses penyidikan dipercepat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi para korban dan keluarga mereka.

Penanganan kasus tersebut merujuk pada dua regulasi utama, yakni Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Kedua undang-undang tersebut mengatur kewajiban pengelola dalam memastikan kegiatan pengolahan sampah dilakukan secara aman dan tidak membahayakan manusia maupun lingkungan.

Baca juga: Menteri LH: Tragedi Bantargebang Bukti Kegagalan Sistemik Pengelolaan Sampah Jakarta

Penyelidikan Juga Mengarah ke Pejabat Terkait

Selain menelusuri pihak pengelola saat ini, penyelidikan juga mengarah pada pejabat atau pihak yang sebelumnya memiliki tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah di kawasan tersebut.

Hanif menjelaskan bahwa praktik pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping sebenarnya telah dilarang sejak diberlakukannya Undang-Undang Pengelolaan Sampah pada 2008.

Undang-undang tersebut memberikan masa transisi selama lima tahun bagi pemerintah daerah untuk menghentikan praktik tersebut. Artinya, sejak 2013 metode open dumping seharusnya sudah tidak lagi digunakan.

Namun hingga saat ini, metode pembuangan terbuka masih diterapkan di kawasan Bantargebang.

Open dumping merupakan metode pengelolaan sampah di mana limbah hanya dihamparkan dan ditumpuk di lahan terbuka tanpa pemilahan, pengolahan, maupun penutupan tanah.

“Pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut,” tegas Hanif.

Perbaikan Sistem Pengelolaan Sampah

Hanif menilai tragedi di Bantargebang merupakan puncak dari persoalan yang lebih besar dalam tata kelola sampah di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Karena itu, KLH berkomitmen melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah, termasuk menelusuri kebijakan yang diambil sejak Undang-Undang Pengelolaan Sampah diberlakukan.

Selain proses hukum, pemerintah juga mendorong perubahan sistem penanganan sampah agar tidak lagi sepenuhnya bergantung pada TPST Bantargebang.

Menurut Hanif, perbaikan tata kelola sampah harus dimulai dari hulu melalui pemilahan sampah di tingkat rumah tangga hingga kawasan, sehingga beban tempat pemrosesan akhir dapat berkurang secara signifikan.

Dengan langkah tersebut, pemerintah berharap tragedi serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

Sebelumnya, Kantor SAR DKI Jakarta menyatakan seluruh korban longsor sampah di TPST Bantargebang telah ditemukan pada Selasa (10/3/2026).

Sebanyak tujuh orang meninggal dunia akibat tertimbun sampah, sementara enam orang lainnya berhasil diselamatkan.

Jurnalis: Ant
Editor: Basuki