BANDUNG, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung menelusuri aliran dana kasus korupsi BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ) yang berpotensi menyebabkan kerugian negara hingga Rp86,2 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ihsan mengatakan penelusuran aliran dana ini salah satu yang paling diperhatikan demi mendapatkan kepastian kerugian negara dan pihak-pihak yang berpotensi sebagai pelaku lainnya.
“Salah satu yang paling kita perhatikan adanya aliran dana dan yang jadi strategi kita follow the money. Ya siapa-siapa saja yang menerima dana dari hasil perbuatan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ridha saat dikonfirmasi di Bandung, Rabu, 2 Juli 2025.
Artinya, kata Ridha, dengan penelusuran aliran dana yang kemungkinan bermuara ke kelompok atau digunakan secara pribadi, pihaknya tak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ini.
Dalam upaya penelusuran ini, Kejari Kota Bandung menggandeng lembaga keuangan, seperti bank serta terus melakukan pengumpulan alat bukti.
“Ya jelas tentunya kalo saksi keuangan ini digunakan lembaga keuangan, termasuk salah satunya bank. Ada juga yang menggunakan secara tunai nah nanti kita dalami,” ujarnya.
Saat ini, Ridha menyebut sudah ada 20 orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Kejari Bandung, terdiri dari orang-orang yang berkaitan dalam perkara ini, terutama PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha PT MUJ, dan termasuk pihak dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE).
Sebelumnya, Kejari Kota Bandung menetapkan tiga tersangka yang terdiri dari BT, NW dan RAP dan menahan semuanya selama 20 hari, sehubungan dengan dugaan pidana korupsi senilai Rp86 miliar yang terkait dengan satu BUMD Jawa Barat, PT Migas Utama Jabar (MUJ), Jumat.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung Irfan Wibowo ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Bandung, mengatakan ketiga tersangka yang terdiri dari BT (Begin Troys), NW (Nugroho Widyantoro) dan RAP (Ruli Adi Prasetia), terlibat dugaan tindak pidana korupsi penyediaan barang/jasa antara PT Energi Negeri Mandiri (ENM) yang merupakan anak usaha MUJ, dengan PT Serba Dinamik Indonesia (SDI) tahun 2022 sampai 2023.
Kasus ini bermula dari MUJ mendapat dana participating interest (PI) 10 persen yang diterima dari salah satu anak perusahaan Pertamina.
Secara keseluruhan, anggaran yang diperoleh itu sekitar Rp800 miliar sejak 2017 yang diberikan sebagai bentuk pertanggungjawaban Pertamina atas daerah yang terdampak proyek kilang eksplorasi minyak di wilayah Pantura Jawa.
Kemudian, PT MUJ menggunakan anggaran itu untuk mendanai anak perusahaannya, salah satunya PT ENM. Mendapatkan modal segar dari induk perusahaan, PT ENM lantas melakukan kerja sama subkontrak proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada 2022-2023 untuk kebutuhan kilang dengan pihak swasta yaitu PT Serba Dinamik Indonesia (SDI).
PT SDI sendiri bisa mendapatkan proyek itu dari salah satu anak perusahaan Pertamina. Tapi ternyata, faktanya, proyek yang di-subkontrak-kan ke PT ENM dianggap ilegal karena tanpa persetujuan dan sepengetahuan pemberi kerja proyek tersebut.
Hal ini, menyebabkan kerugian oleh PT ENM selaku anak perusahaan BUMD Provinsi Jabar yaitu PT MUJ, sebesar Rp86,2 miliar.
Kejari Kota Bandung juga telah menggeledah rumah mantan Dirut PT Migas Utama Jabar (MUJ), Begin Troys (BT), Senin (14/4) malam di Kota Baru Parahyangan, Bandung Barat, dan tim penyidik melakukan penyitaan terhadap sertifikat rumah dan sebuah tanah. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi oleh anak usaha MUJ yakni PT Energi Negeri Mandiri (ENM).
Selain menyita sertifikat rumah dan tanah, Kejari Kota Bandung total mengamankan 42 item dokumen dari kediaman BT. Sementara penggeledahan juga dilakukan di kantor anak perusahaan MUJ, PT ENM, Jalan Jakarta, Kota Bandung, di mana diamankan sebanyak 56 item dokumen.
Selain dokumen ada juga beberapa pecahan mata uang asing, serta kartu ATM Bank Mandiri Gold Debit, serta kata ATM Bank BCA Dollar.
Jurnalis: Ant/Ceppy Bachtiar
Editor: Sekar S