lingkarjabar.id

Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Bandung, 67 Saksi Diperiksa

BANDUNG, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung terus melanjutkan penyidikan terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa 67 saksi sebagai bagian dari upaya untuk memperjelas dan memperkuat bukti-bukti dalam perkara tersebut.

Kasi Intel Kejari Kota Bandung, Alex Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mendalami setiap informasi yang diperoleh.

“Kami sudah periksa sebanyak 67 saksi dalam kasus ini,” ujar Alex dalam keterangannya di Bandung, Selasa, 25 November 2025.

Meski begitu, Alex belum merinci apakah saksi-saksi yang diperiksa berasal dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) atau pihak swasta.

Ia menambahkan bahwa seluruh keterangan dari saksi dan barang bukti yang telah dikumpulkan akan diperdalam dan digunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kepala Kejari Kota Bandung, Irfan Wibowo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan hampir setiap hari untuk mempercepat proses penyidikan.

“Penindakan pidana khusus yang kami lakukan berpola pencegahan dalam bentuk penindakan yang berkualitas, tegas, dan terukur dengan merujuk prinsip good governance. Kami ingin Kota Bandung maju dan masyarakatnya sejahtera,” tutur Irfan.

Irfan juga menegaskan pentingnya kejujuran dari setiap pihak yang dipanggil sebagai saksi.

“Biar fakta hukum yang berbicara. Kami sudah dalam rentang waktu yang cukup matang untuk meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejari Kota Bandung telah memeriksa sejumlah pejabat penting, termasuk Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, dan Anggota DPRD Kota Bandung dari Partai NasDem, Rendiana Awangga, yang diketahui merupakan orang dekat Wali Kota Bandung.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Exit mobile version