KOTA BANDUNG, Lingkar.news – Mantan petinggi Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT), Sri Devi, resmi menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan akta autentik pengelolaan Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo.
Kepala Bidang Humas Polda Jabar, Kombespol Hendra Rochmawan, mengatakan penetapan tersangka kasus Bandung Zoo setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dari pemeriksaan saksi-saksi, keterangan tersangka, dan barang bukti yang disita.
“Maka penyidik menyimpulkan bahwa tersangka saudari Sri cukup bukti melakukan dugaan tindak pidana menyuruh dan menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik,” kata Hendra di Bandung, Senin, 1 Desember 2025.
Hendra menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal pada 20 Januari 2022, ketika tersangka diduga membuat Akta Nomor 14 tentang pernyataan rapat badan pembina YMT di hadapan notaris.
Dua Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Ganti Total Rp25 Miliar
Akta itu berisi keputusan yang pada pokoknya mengeluarkan dua anggota dewan pembina, yaitu Tony Sumampau dan Danis Manansang dari struktur yayasan, serta John Sumampauw yang saat itu menjabat sebagai ketua pengurus yayasan.
Menurut Hendra, akta itu dibuat tanpa sepengetahuan dan persetujuan para pembina sah sehingga bertentangan dengan ketentuan bahwa perubahan susunan pembina hanya dapat dilakukan melalui rapat resmi yang dihadiri para pembina.
Akta tersebut kemudian dijadikan dasar untuk menarik dana yayasan dan memindahkannya ke rekening pribadi tanpa persetujuan pihak berwenang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor Danis Manansang merasa dirugikan sebesar Rp1,8 miliar karena terlapor menarik uang yayasan kemudian dimasukkan ke rekening pribadi tanpa persetujuan,” katanya.
Wali Kota Keluarkan SE Larangan Kunjungan ke Bandung Zoo, Kenapa?
Kuasa hukum Danis Manansang, Budhi Gama, mengatakan Sri Devi telah memberikan pengakuan, baik secara tertulis maupun melalui berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, bahwa ia tidak melakukan rapat pembina, melainkan hanya pertemuan biasa di rumahnya.
“Akta yang dilaporkan sekarang sudah masuk pada tahap penyidikan. Tentunya selain Ibu Sri, dalam penyidikan pasti akan ada nama-nama lain yang terlibat,” jelasnya.
Menurut Budhi Gama, Akta Nomor 14 Tahun 2022 tersebut merupakan akta induk yang melahirkan dua akta turunan pada tahun 2022 dan dua akta pada tahun 2024 yang selama ini digunakan untuk mengklaim kepemimpinan YMT oleh Bisma Bratakoesoema.
“Semua akta cacat hukum itu selama ini dijadikan dasar pihak mereka untuk bertindak atas nama YMT. Seperti Bisma yang mengklaim sebagai Ketua YMT,” katanya.
Sebelumnya, Sri Devi bersama mantan petinggi YMT lainnya, Bisma Bratakoesoema telah divonis tujuh tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi di Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo) pada 16 Oktober 2025.