Bandung, Lingkar.news – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus perdagangan ilegal 4.000 benih bening lobster (BBL) tanpa izin di Kabupaten Pangandaran, Selasa (30/6/2026).
Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, AKBP Edi Rahmat Mulyana, menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni HS, HR, BL, dan AS.
Dari hasil penyidikan, para pelaku dengan sengaja melakukan usaha perikanan berupa pengadaan dan peredaran benih bening lobster yang tidak memiliki izin berusaha dari pemerintah, kata Edi.
Edi merinci peran masing-masing tersangka, di mana HS berperan sebagai pemilik usaha sekaligus pemberi perintah. HR bertugas sebagai koordinator operasional, BL sebagai sopir, dan AS sebagai kurir yang menjemput serta mengantar benih lobster.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita 4.000 benih lobster jenis pasir yang dikemas dalam 20 balon plastik, dengan masing-masing plastik berisi 200 ekor.
Tersangka diketahui meraup keuntungan Rp1.000 per ekor dengan skema membeli seharga Rp15.000 dan menjualnya kembali di wilayah Sukabumi seharga Rp16.000. Berdasarkan keterangan para tersangka, kegiatan ini sudah berlangsung sejak 2024 hingga penangkapan pada 19 Mei 2026, ujar Edi.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menegaskan bahwa perdagangan BBL ilegal adalah ancaman serius bagi kelestarian ekosistem laut.
Ini kejahatan lingkungan yang dampaknya jangka panjang, mengancam ketersediaan pangan dan membahayakan populasi lobster. Informasinya benih-benih ini akan dijual ke luar negeri untuk dibesarkan dan kemudian dipasarkan dengan nilai yang jauh lebih tinggi, kata Hendra.
Sebagai kesimpulan, tindakan para tersangka yang melakukan perdagangan ilegal benih bening lobster ini tidak hanya melanggar hukum terkait perizinan usaha perikanan, tetapi juga mengancam keberlanjutan populasi lobster di Indonesia.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah. Mereka terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis
