Jadi Tersangka Dugaan Korupsi, Wakil Wali Kota Bandung Erwin Belum Ditahan

BANDUNG, Lingkar.news – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung hingga saat ini belum menahan Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bandung Alex Akbar mengungkapkan pihaknya belum menahan Wakil Wali Kota Bandung karena masih menunggu surat balasan dari Kementerian Dalam Negeri terkait tahapan lanjutan penanganan perkara tersebut.

“Belum (menerima surat balasan),” ujarnya di Bandung, Senin, 15 Desember 2025.

Sementara terkait penundaan penahanan terhadap Rendiana Awangga, Alex menyebut hal itu dilakukan karena mempertimbangkan kondisi kesehatan yang bersangkutan.

“Kita masih mempertimbangkan karena yang bersangkutan sakit saat itu,” katanya.

Meski demikian, Alex mengaku belum dapat memastikan apakah Rendiana Awangga masih menjalani perawatan medis hingga sekarang.

Kendati belum dilakukan penahanan, Kejari Kota Bandung menegaskan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Upaya pencegahan juga telah diajukan agar kedua tersangka tidak bepergian ke luar negeri.

“Berkaitan dengan proses cekal tentunya kita pasti lakukan pencekalan ya sedang dalam proses,” kata Alex.

Ia menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan khusus dengan didukung minimal dua alat bukti yang sah.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta paket pengadaan barang dan jasa serta paket pekerjaan yang menguntungkan pihak tertentu.

“Adapun yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kekuasaan meminta paket barang dan jasa, paket pekerjaan yang menguntungkan secara hukum pihak terafiliasi,” ujarnya.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid