BANDUNG, Lingkar.news – Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi menghapus syarat KTP pemilik pertama dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini berlaku mulai 6 April 2026.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan bahwa masyarakat kini cukup membawa STNK dan KTP pihak yang menguasai kendaraan untuk membayar pajak tahunan, tanpa perlu melampirkan identitas pemilik awal kendaraan.
Kebijakan ini sekaligus mengakhiri praktik “pinjam KTP” yang selama ini menjadi kendala bagi pemilik kendaraan bekas.
“Membayar pajak tidak boleh dipersulit karena tugas pemerintah adalah memudahkan masyarakat. Semoga kebijakan ini memperlancar layanan Samsat di Jawa Barat,” ujar Dedi di Bandung, Selasa (7/4/2026).
Langkah tersebut diambil sebagai respons atas viralnya keluhan warga yang diperas oknum petugas dengan tarif tambahan tak resmi hingga Rp700.000, hanya karena tidak membawa identitas pemilik awal kendaraan.
Kebijakan ini menjadi pembeda signifikan dibanding birokrasi konvensional. Selama puluhan tahun, syarat KTP pemilik pertama sering kali menjadi celah terjadinya praktik pungutan liar dan birokrasi yang berbelit bagi masyarakat yang belum sempat melakukan proses balik nama.
Dedi menegaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk seluruh wajib pajak, baik perorangan maupun korporasi. Tujuannya guna meruntuhkan tembok penghalang antara masyarakat dan kewajiban pajaknya.
“Kemudahan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar Pajak Kendaraan Bermotor,” ujarnya.
Selain itu, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya simplifikasi layanan publik yang paling dinanti warga, mengingat banyaknya kendaraan bekas yang berpindah tangan tapi belum sempat dilakukan proses balik nama.
Pemprov Jabar optimistis langkah ini dapat menciptakan sistem pelayanan yang lebih transparan, efisien, dan bebas dari praktik pungutan liar.
Jurnalis: Ant
Editor: Basuki