Irit Anggaran 20 Persen, Jabar Terapkan ASN Kerja dari Rumah Mulai 2026

BANDUNG, Lingkar.news Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi akan menerapkan kebijakan kerja dari rumah (KDH) setiap hari Kamis bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) mulai Januari 2026.

Keputusan ASN kerja dari rumah diambil setelah uji coba skema tersebut terbukti mampu menekan biaya operasional hingga 20 persen.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil oleh Gubernur Jabar melalui Surat Edaran Nomor: 188/KPG.03/BKD. Langkah ini didasari oleh hasil evaluasi yang menunjukkan efisiensi signifikan dalam penggunaan sumber daya.

“Rata-rata efisiensinya 20 persen. Hal ini cukup signifikan dalam mengurangi pengeluaran. Oleh karena itu, di tahun 2026, Gubernur langsung memutuskan kebijakan kerja dari rumah setiap hari Kamis,” kata Dedi saat dihubungi di Bandung, Selasa, 6 Januari 2026.

Dedi menambahkan, pemilihan hari Kamis sebagai hari KDH didasarkan pada hasil simulasi yang menunjukkan hari tersebut paling efisien dibandingkan hari lain. Namun, ia menegaskan bahwa kebijakan ini tidak berlaku untuk sektor pelayanan publik dasar.

“Kebijakan ini tidak berlaku bagi perangkat daerah yang bergerak di sektor pelayanan publik, seperti rumah sakit dan sekolah,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemprov Jabar telah melakukan uji coba dua skema ASN kerja dari rumah pada akhir tahun 2025.

Pada bulan November 2025, KDH diterapkan setiap hari Kamis secara penuh, sedangkan pada Desember 2025 diujicobakan skema 50 persen pegawai di kantor dan 50 persen KDH.

Hasil evaluasi menunjukkan bahwa skema satu hari penuh KDH jauh lebih efektif dalam menekan biaya operasional, termasuk penggunaan listrik dan air.

Terkait pengawasan, Dedi memastikan bahwa setiap organisasi perangkat daerah (OPD) tetap diwajibkan melakukan pengukuran kinerja yang ketat. Hal ini untuk memastikan efisiensi anggaran tidak mengorbankan produktivitas ASN.

“Mulai dari rencana target kerja, pengawasan, hingga laporan akan tetap dilakukan secara disiplin. Kami tidak ingin kinerja ASN menjadi tidak efektif karena kebijakan ini,” tegasnya.

Meskipun bersifat dinamis dan dapat berubah menyesuaikan kondisi khusus atau kebijakan pemerintah pusat, per Januari 2026, aturan ini telah berkekuatan hukum tetap melalui keputusan gubernur terkait penyesuaian mekanisme kerja pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Senada, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKD Jabar, Nenden Tatin Maryati, menambahkan bahwa dampak efisiensi lebih terasa ketika gedung kantor dikosongkan secara total pada satu hari tertentu.

“Dampak efisiensi lebih signifikan karena penggunaan listrik dan sumber daya lainnya sangat minim ketika para pegawai KDH penuh,” ujar Nenden.