CIREBON, Lingkar.news – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon mengamankan delapan warga negara asing (WNA) asal China yang diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian di wilayah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
“Kami mengamankan delapan WNA asal China yang berada di lingkungan perusahaan dan diduga menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon Komang Trisna Diatmika, Selasa (27/1/2026).
Pengamanan Berawal dari Laporan Masyarakat
Komang menjelaskan, pengamanan dilakukan setelah pihak Imigrasi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah WNA di sebuah lokasi usaha di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, pada Senin (26/1/2026).
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Imigrasi langsung melakukan pengawasan dan pemeriksaan lapangan di lokasi yang dimaksud.
8 WNA Gunakan Visa Kunjungan untuk Bekerja
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan delapan WNA berada di area perusahaan dan diduga melakukan aktivitas tidak sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
Kedelapan WNA tersebut masing-masing berinisial FZ (41), HL (64), JL (30), JJ (42), WY (53), YX (48), YL (47), dan KL (44).
Berdasarkan pemeriksaan dokumen perjalanan, seluruh WNA tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA).
Visa on Arrival untuk Kunjungan Singkat
Komang menegaskan bahwa Visa on Arrival hanya diperuntukkan bagi kunjungan singkat, seperti wisata, dan tidak dibenarkan untuk aktivitas bekerja.
Namun, hasil pendalaman petugas menunjukkan para WNA tersebut diduga terlibat dalam aktivitas di lingkungan perusahaan, termasuk pekerjaan konstruksi dan pengoperasian peralatan. Mereka juga diketahui tinggal di mess perusahaan tempat mereka beraktivitas.
Ditahan di Ruang Detensi, Menunggu Deportasi
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Cirebon Deny Haryadi menambahkan, sebagian WNA tersebut baru masuk ke Indonesia pada pertengahan Januari 2026.
“Setelah pemeriksaan lebih lanjut, kedelapan WNA terbukti menyalahgunakan izin tinggal karena visa yang digunakan bukan untuk bekerja,” ujarnya.
Atas pelanggaran tersebut, para WNA dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) sesuai Pasal 75 ayat (1) juncto Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Saat ini kedelapan WNA ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Cirebon sambil menunggu proses pendeportasian ke negara asal,” kata Deny.
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2025, Kantor Imigrasi Cirebon telah mendeportasi 28 WNA dari berbagai negara akibat pelanggaran keimigrasian.
Pihak Imigrasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan keimigrasian di wilayah Cirebon dengan dukungan informasi dan partisipasi masyarakat.
Jurnalis: Antara
Editor: Basuki
