LINGKAR JABAR

Imbas Laka Maut 12 Tewas, Polres Indramayu Larang Pikap Bawa Penumpang

Indramayu, Lingkar.news – Kepolisian Resor (Polres) Indramayu kembali menegaskan larangan penggunaan mobil pikap atau kendaraan bak terbuka untuk mengangkut penumpang. Langkah tegas ini diambil menyusul insiden kecelakaan lalu lintas tragis yang menewaskan 12 orang di jalur Pantai Utara (Pantura) wilayah Indramayu.

Rabu, (15/7/2026), Kepala Satbinmas Polres Indramayu, Iptu Tasim, menegaskan bahwa kendaraan angkutan barang, baik pikap maupun truk, sama sekali tidak diperuntukkan bagi mobilitas orang karena memiliki risiko fatal yang sangat tinggi jika terjadi kecelakaan.

Iptu Tasim menjelaskan bahwa struktur kendaraan bak terbuka yang tidak dilengkapi pelindung atap maupun sabuk pengaman membuat penumpang berada dalam posisi rentan terhadap guncangan hebat atau benturan fatal saat kecelakaan terjadi.

Larangan ini didasarkan pada Pasal 137 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang secara spesifik melarang kendaraan angkutan barang digunakan sebagai alat transportasi penumpang.

Menurut Tasim, mobil pikap didesain khusus untuk distribusi logistik atau barang, sehingga tidak memiliki perangkat keselamatan standar yang diperlukan untuk melindungi nyawa manusia di dalamnya.

Sebagai kesimpulan, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk memprioritaskan keselamatan dengan hanya menggunakan moda transportasi yang sesuai peruntukannya, meskipun terdapat anggapan bahwa pikap lebih praktis atau ekonomis.

“Karena itu, masyarakat diminta tidak menggunakan kendaraan bak terbuka sebagai sarana transportasi orang meskipun dianggap lebih praktis atau dapat menekan biaya perjalanan,” ujar Tasim.

“Tasim menegaskan keselamatan pengguna jalan harus menjadi prioritas, dengan menggunakan moda transportasi yang sesuai peruntukannya,” tambahnya.

Menindaklanjuti aturan tersebut, Polres Indramayu telah menginstruksikan seluruh jajaran polsek untuk secara rutin dan masif menggencarkan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penggunaan mobil pikap sebagai angkutan penumpang.

Pewarta: Rara
Editor: Saiful Muhlis

Exit mobile version