Imbas Dana Transfer ke Daerah Dipotong, Bekasi Kaji Retribusi Limbah Logam

KABUPATEN BEKASI, Lingkar.news Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengkaji penarikan retribusi limbah logam untuk menambah sumber pendapatan asli daerah imbas pemerintah pusat memotong dana transfer ke daerah (TKD).

Pemotongan anggaran dari pemerintah pusat kepada Kabupaten Bekasi senilai Rp1,5 triliun akan berlaku pada 2026.

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan penting menggali potensi pendapatan daerah secara optimal demi optimalisasi pembangunan sekaligus memenuhi pembiayaan mulai tahun depan.

“Upaya menggali potensi anggaran harus dilakukan dengan sungguh-sungguh agar pembangunan di Kabupaten Bekasi tetap berjalan optimal. Perlu kerja sama antara seluruh perangkat daerah, khususnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah,” kata Bupati di Cikarang, Kamis, 2 Oktober 2025.

Salah satu ide yang masih dimatangkan adalah pemanfaatan sektor retribusi dari hasil produksi industri, khususnya bidang logam.

Bupati menyebut lebih dari 7.500 perusahaan ada di Kabupaten Bekasi sehingga menjadi potensi besar untuk terus didorong agar turut berkontribusi bagi pembangunan wilayah.

“Salah satu ide saya sedang kita matangkan yaitu membuat regulasi retribusi. Kita harus koordinasi dengan pusat terlebih dahulu, tapi ini tujuannya untuk mendorong peningkatan PAD melalui sektor produksi logam,” terangnya.

Produksi logam seperti besi, tembaga dan aluminium yang dihasilkan pabrik sering kali dijual kepada pengusaha limbah dengan harga yang ditentukan pabrik. Dari aktivitas ini, pemerintah daerah berencana mengambil retribusi tambahan tanpa mengganggu aktivitas usaha.

“Kita tidak mengganggu pengusaha limbah. Tetapi produktivitas ekonomi dari pabrik yang menghasilkan logam ini, akan kita kenakan retribusi untuk menambah pendapatan daerah,” jelasnya.

Di sisi lain, ia memastikan pendapatan dari retribusi tersebut akan langsung dikembalikan ke masyarakat dalam bentuk pembangunan sarana dan prasarana. Dengan begitu, kontribusi dunia industri dapat dirasakan kembali manfaatnya oleh masyarakat luas.

“Misal pabrik A menghasilkan seribu ton besi per bulan. Dari setiap kilogram yang dijual ke pengusaha limbah, kita dapatkan retribusi dan hasilnya akan masuk ke kas daerah. Lalu kita kembalikan lagi kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan jalan, drainase, pendidikan dan kesehatan,” tuturnya.

Selain itu Bupati memastikan perencanaan pembangunan sudah dipetakan dengan jelas. Dengan dukungan anggaran yang memadai, seluruh program pembangunan dapat dilaksanakan tanpa hambatan berarti.

“Kalau anggarannya besar, fiskal cukup, kita tinggal jalankan saja programnya. Enggak ada masalah,” sambungnya.

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak membebankan langsung kewajiban pembiayaan pembangunan kepada dunia usaha. Perusahaan tetap berjalan dengan aktivitas, sementara pemerintah mengambil peran untuk mengelola retribusi dengan mekanisme resmi.

“Tidak ada kita minta langsung ke pengusaha atau industri. Ini hanya soal tata kelola retribusi. Pemerintah tetap yang bertanggung jawab, sementara hasilnya nanti akan kembali lagi untuk masyarakat,” pungkasnya.

Jurnalis: Anta
Editor: Ulfa Puspa