lingkarjabar.id

Dua Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Tetap Dituntut 15 Tahun Penjara

BANDUNG, Lingkar.news – Jaksa Penuntut Umum (JPU) tetap pada tuntutan awal terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi di Kebun Binatang Bandung atau Bandung Zoo, Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi.

Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat, Kamis, 9 Oktober 2025.

Anggota majelis hakim, Panji Surono, mengatakan replik yang disampaikan oleh JPU berisi tanggapan terhadap pledoi yang sebelumnya diajukan oleh para terdakwa.

“Tadi memang sebentar karena hanya tanggapan jaksa. Intinya JPU tetap pada tuntutannya. Dan menerima uang penggantian, untuk nanti jadi pertimbangan hakim,” ujar Panji usai sidang.

Dalam replik yang dibacakan JPU Gani Alamsyah, jaksa tetap menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 15 tahun serta denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain pidana pokok, JPU juga menuntut uang pengganti atas kerugian negara. Sri Devi dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp15,1 miliar, sementara R Bisma sebesar Rp10,3 miliar.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, aset milik terdakwa akan disita, atau diganti dengan pidana tambahan masing-masing tujuh tahun dan enam bulan penjara.

JPU menyatakan bahwa pihaknya telah menerima uang sewa pengganti sebesar Rp431,5 juta yang diserahkan para terdakwa usai pembacaan pledoi, pada 7 Oktober lalu.

“Diterima kemarin. Jumlah uang tersebut akan menjadi pertimbangan Majelis Hakim,” kata Gani.

Selanjutnya, kedua terdakwa dijadwalkan menyampaikan duplik atau tanggapan terhadap replik jaksa pada sidang 14 Oktober 2025 mendatang.

Dalam dakwaan sebelumnya, JPU Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memaparkan bahwa lahan Bandung Zoo awalnya dikelola melalui mekanisme sewa-menyewa antara Yayasan Margasatwa Tamansari dan Pemerintah Kota Bandung.

Namun, sejak izin pemakaian tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut diduga tetap menggunakan lahan tanpa melakukan pembayaran sewa.

Perbuatan itu dinilai menyebabkan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit, nilai kerugian ditaksir mencapai Rp59 miliar.

Dari jumlah itu, kerugian yang secara spesifik ditimbulkan akibat perbuatan kedua terdakwa mencapai Rp25,5 miliar, terdiri dari Rp6 miliar biaya sewa lahan, Rp16 miliar sewa tanah, dan Rp3,4 miliar pajak bumi dan bangunan (PBB).

Atas perbuatannya, Bisma dan Sri didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (dakwaan primair).

Mereka juga didakwa secara subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Exit mobile version