lingkarjabar.id

Dua Terdakwa Korupsi Bandung Zoo Divonis 7 Tahun Penjara dan Uang Ganti Total Rp25 Miliar

BANDUNG, Lingkar.news – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua terdakwa kasus korupsi pengelolaan Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Raden Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Dalam sidang yang digelar Selasa, 15 Oktober 2025, majelis hakim yang diketuai Rachmawaty dengan anggota Panji Surono dan Ahmad Gawi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan kedua terdakwa Bisma Bratakoesoema dan Sri Devi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap kedua terdakwa dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Rachmawaty dalam pembacaan putusannya.

Selain pidana penjara, keduanya dijatuhi denda masing-masing sebesar Rp400 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tak hanya itu, majelis hakim juga mewajibkan terdakwa Sri Devi membayar uang pengganti sebesar Rp14,9 miliar, sedangkan Bisma dikenai pengganti senilai Rp10,1 miliar.

Bila tidak mampu membayar dalam jangka waktu satu bulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita untuk menutupi kerugian negara.

“Dan apabila uang tersebut tidak mencukupi maka biaya pengganti diganti penahanan selama dua tahun,” lanjut Rachmawaty, sembari memberi waktu tujuh hari bagi terdakwa untuk mempertimbangkan putusan tersebut.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, kasus ini berawal dari pengelolaan lahan Bandung Zoo yang awalnya disewa oleh Yayasan Margasatwa Tamansari kepada Pemkot Bandung sejak 1970.

Namun, setelah izin penggunaan tanah berakhir pada 30 November 2007, yayasan tersebut tidak lagi membayar sewa, meskipun tetap menggunakan lahan milik pemerintah kota.

Akibat penguasaan lahan tanpa dasar hukum itu, Pemkot Bandung mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp59 miliar.

Sementara itu, kerugian negara akibat tindakan Bisma dan Sri ditaksir mencapai Rp25,5 miliar, yang meliputi kewajiban sewa lahan, pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB), serta perjanjian sewa lainnya.

Kedua terdakwa sebelumnya dijerat dengan dakwaan primer Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor dan dakwaan subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, keduanya disertai Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jurnalis: Ant
Editor: Rosyid

Exit mobile version