CIREBON, Lingkar.news – DPRD Kota Cirebon segera merevisi Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) usai warga memprotes kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Ketua DPRD Kota Cirebon Andrie Sulistio mengatakan revisi Perda PDRD sudah dimasukkan Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2025 dan menjadi prioritas utama untuk dibahas, dengan target penyelesaian paling cepat hingga September.
“Sejak awal Perda PDRD sudah kami masukkan daftar revisi. Bahkan, pada 2024 lalu sudah dipersiapkan dan sekarang resmi menjadi bagian Prolegda 2025,” ujarnya di Cirebon pada Senin, 25 Agustus 2025.
Andrie menjelaskan poin yang direvisi tidak hanya soal PBB, melainkan mencakup berbagai jenis pajak dan retribusi lainnya yang telah mendapat evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Saat ini legislatif menunggu langkah pemerintah kota untuk segera merampungkan draf perubahan perda tersebut agar bisa segera dibahas bersama lembaga legislatif.
“Sekitar satu bulan lalu kami menerima perwakilan Kemendagri yang membawa hasil evaluasi PDRD. Sekarang draf perda tersebut sedang disusun oleh pemerintah kota,” ujarnya.
Revisi perda tersebut untuk memastikan kebijakan perpajakan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus tetap mendukung kebutuhan fiskal daerah.
Ia pun mengapresiasi langkah Wali Kota Cirebon Effendi Edo yang lebih dahulu menemui masyarakat melalui pertemuan dengan Gerakan Rakyat Cirebon (GRC) dan Paguyuban Pelangi.
Pihaknya menilai pendekatan dialog yang dilakukan pemerintah daerah, mampu meredam potensi gejolak terkait isu kenaikan tarif PBB serta memperkuat komitmen bersama untuk melakukan perubahan.
“Hasilnya positif, warga bisa mendengar penjelasan, dan revisi tarif maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) akan diarahkan agar tidak memberatkan,” ucapnya.
Wali Kota Cirebon Akui Tarif PBB-P2 Naik, Tapi Tidak Sampai 1.000 Persen
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Effendi Edo menegaskan aspirasi masyarakat menjadi perhatian penuh pemerintah daerah, dalam menghadirkan kebijakan yang mendukung program pembangunan di Cirebon.
Dia juga menyambut baik keputusan GRC dan Paguyuban Pelangi Cirebon yang membatalkan rencana aksi demonstrasi setelah tuntutan mereka diterima.
Selain itu, ia mengatakan kebijakan fiskal tidak boleh memberatkan warga sehingga revisi aturan menjadi solusi agar polemik serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
“Dari hasil dialog ini menghasilkan kesepakatan, di antaranya diskon PBB 50 persen sampai akhir 2025 serta kemudahan pengajuan keberatan tanpa Surat Keterangan Tidak Mampu,” ucapnya.
Jurnalis: Rara
Editor: Ulfa Puspa
